Sidang Lanjutan Perkara Nandi Safdilah Purnama Digelar, Putusan Hakim Tuai Keberatan dari Tim Kuasa Hukum

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, || Sidang lanjutan perkara pidana dengan nomor register 26/Pid.B/2025/PN/Tsm atas nama terdakwa Nandi Safdilah Purnama kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Tasikmalaya, pada hari Rabu, 25 Juni 2025. Sidang kali ini memasuki tahap pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, majelis hakim Zeni Zainal Muttaqin, S.H, M.H menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Nandi Safdilah Purnama. Namun, pihak kuasa hukum menyatakan keberatan atas dasar pertimbangan hakim yang mereka nilai tidak sepenuhnya mengacu pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Kuasa hukum terdakwa terdiri dari Andi Suryadin, S.H, Nunu Mujahidin, S.H, Tatang sudjana, S.H, Dedi Supriadi, S.H, Muhammad Mulia Ansori, S.H dan Ajat Sudrajat, S.H menyebut bahwa putusan hakim didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat pada tahap penyidikan, bukan pada alat bukti dan keterangan yang disampaikan langsung di muka persidangan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Putusan ini bertentangan dengan Pasal 184 KUHAP. Hakim seharusnya mempertimbangkan alat bukti yang sah, yakni yang diperoleh dan diuji di persidangan, bukan semata-mata menjadikan BAP sebagai dasar putusan,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum usai persidangan.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa BAP hanya merupakan dokumen awal dalam proses penyidikan, yang bahkan dapat dicabut atau diralat oleh saksi maupun terdakwa di persidangan. Maka dari itu, menjadikan BAP sebagai dasar utama dalam putusan tanpa menguji ulang validitasnya di persidangan dinilai sebagai pelanggaran terhadap asas peradilan yang adil (fair trial).

Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah upaya banding, guna mendapatkan putusan yang lebih adil dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sidang putusan ini sekaligus menutup rangkaian proses peradilan tingkat pertama dalam perkara pidana Nandi Safdilah Purnama. Namun, kontroversi atas pertimbangan hukum dalam putusan tersebut justru membuka kemungkinan babak lanjutan dalam proses hukum yang akan mereka tempuh di tingkat selanjutnya.

(Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *