Pengacara Posbakumadin Waingapu Dampingi Dua Orang Kliennya

SERGAP.CO.ID

WAINGAPU NTT, || Tiga orang pengacara Posbakumadin Waingapu antara lain”ADV.Bili Umbu Robaka SH,ADV.Soleman Ulu Male SH,ADV.Yohanis Tamo Ama SH. Mendampingi dua orang klien atas nama Ance Ndena dan Martha Ndena mengajukan bantahan terkait hasil tuntutan putusan PK dan sita eksekusi tertanggal 22-05-2025.

Bacaan Lainnya

Para perkara objek tanah bidang 1 dan 2 yang terletak di kampung Maujawa RT0 07/RW 004 desa Kadumbul,Kecamatan Pamdawai,Kabupaten Sumba Timur Provinsi NTT sejak tahun 1928 sampai dengan tahun 1999 hingga wafat. Rawa Maramba Lewa (Alm) Menikah dengan ibu karanja Haur (Alm) dan mereka di karuniai anak Hunga Napu Amah (Alm),padu Lemba(Alm),Domisianus Ndena Nggaba (Alm).

Hunga Napu Amah tidak mempunyai keturunan,Padu Lemba Alm telah berkeluarga mengikuti suaminya secara sah secara adat budaya setempat tanpa harta bawaan atau warisan. Domisianus Ndena Nggaba (Alm) Menikah dengan ibu Bendelina kanora Mburu dan mereka di karuniai 5 orang anak yakni:Yublina Ndena (Alm), Yulius Ndena,Ance Ndena,saul Ndena (Alm),dan yang terakhir Martha Ndena,.

Domisianus Ndena Nggaba (Alm) meninggal dunia tahun 1998 dan Rawa Maramba Lewa (Alm)di kuasai oleh Bendelina kanora Mburu dengan anak2 nya (pelawan/pembantah). Dan penguasaan tanah tersebut di atas secara terus-menerus damai, aman,terbuka,dan nyatanya tanpa diganggu gugat oleh siapapun sampai dengan saat ini dan di sertai dengan bukti-bukti pajak dan fisik obyek tanah berupa bukti ONH dan bukti-bukti lain yang ada di dalam objek tanah para pewaris/pelawan dari Rawa Maramba Lewa.

Untuk lebih jelasnya kami ceritakan sejarah dan riwayat masuknya Nduna Andung (Alm) dikampung Maujawa,Nduna Andung adalah Ayah terlawan/terbantah 1 tidak mempunyai hak atas tanah obyek tersebut karena Nduna Andung adalah Marga Lura.bahwa Nduna Andung (Alm) memiliki istri atas Nama Mangi Hida dan di karuniai anak perempuan atas Nama Hida Nduna (terlawan 1).

Sejarah dan riwayat masuknya Nduna Andung (Alm) di kampung maujawa karena ada saudara perempuannya yang bernama karanja Haur (Alm) istri dari Rawa Maramba Lewa (Alm) karena merasa iba dengan Nduna Andung (Alm) sebagai sebagai ipar dari Rawa Maramba Lewa (Alm) sehingga memberi tanah bidang 1 dan 2 untuk menggarap sementara untuk berkebun dalam artian menanam tanaman umur pendek seperti jagung, kacang,dan tanaman umur pendek dan hak milik tidak melekat pada Nduna Andung.

Nduna Andung adalah suku Lura diwatumbaka sedangkan Rawa Maramba Lewa adalah suku Lamuru yg telah menguasai tanah objek secara Syah. Pada tahun 1988 Nduna Andung kembali ke prailiu di rumah anaknya Hida Nduna suku Lura dan objek tanah sengketa kembali di kuasai oleh para ahli waris yakni pelawan 1dan2 turut terlawan 2 dan 3.

Harapan para pemerintah dapat mengabulkan poin2 bantahan untuk seluruhnya, menyatakan bahwa para pelawan adalah ahli waris Syah dan berhak mewarisi dua bidang tanah yaitu bidang 1dan 2tersebut di atas.

Menyatakan batal surat sita eksekusi nomor 1/Pdt/eks/2024/PN Waingapu.Jo.nomor12/Pdt.G/2019/PN.wgp.JO.nomor180/PDT/2019/PT.KPG, Jo.nomor2564.K./Pdt/2020.Jo.nomor176 PK/Pdf/2025..TGl.22.-05-2025. Menghukum terlawan/terbantah 1 dan turut terbantah 2 dan 3 untuk membayar biaya perkara,”pungkasnya

(NDAMI HAMULY.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *