PALEMBANG, || Muhammad Fikri Abdillah secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polrestabes Palembang pada Senin (16/6) lalu. Laporan ini dilayangkan setelah Fikri mengaku menjadi korban penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial dan aplikasi pesan instan.
Dalam keterangannya kepada awak media, lewah pesan WhatsApp Jumat 20 Mei 202. Fikri menjelaskan bahwa pernyataan yang disebarkan oleh oknum tertentu bersifat fitnah dan telah mencoreng reputasinya di tengah masyarakat. Ia menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan secara pribadi maupun sosial.
“Saya merasa perlu menempuh jalur hukum agar kejadian seperti ini tidak terulang, baik kepada saya maupun kepada orang lain,” ujar Fikri tegas saat ditemui usai membuat laporan.
Pihak Polrestabes Palembang telah menerima laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan awal sedang berlangsung. Dugaan pelanggaran diarahkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik di dunia digital.
Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti pendukung serta memeriksa sejumlah saksi guna memperjelas unsur pidana dalam kasus tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Muhammad Fikri Abdillah berharap agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan adil. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain.
(Red**)






