Empat Raperda Disahkan, Purwakarta Perkuat Pondasi Hukum dan Inovasi Daerah

Empat Raperda Disahkan, Purwakarta Perkuat Pondasi Hukum dan Inovasi Daerah

SERGAP.CO.ID

KAB. PURWAKARTA, || Suasana optimisme mewarnai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta pada Rabu, 18 Juni 2025, saat empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting resmi disahkan. Momen ini menjadi tonggak strategis dalam memperkuat fondasi hukum, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Purwakarta.

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin oleh Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, yang menyampaikan bahwa pengesahan keempat Raperda ini merupakan wujud nyata pelaksanaan otonomi daerah serta implementasi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Adapun keempat Raperda yang disahkan meliputi:

  1. Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
  2. Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika
  3. Raperda tentang Implementasi Hasil Inovasi Daerah
  4. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Dalam sambutannya, Wabup Abang Ijo menegaskan bahwa Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah merupakan amanat dari Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Raperda ini menjadi landasan penting untuk menjamin kepastian hukum dan harmonisasi regulasi di tingkat daerah.

Sementara itu, Raperda P4GN disusun untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman narkoba. “Permasalahan narkotika memerlukan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat. Diharapkan, Raperda ini menjadi instrumen yang efektif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Purwakarta,” ujar Abang Ijo.

Raperda tentang Implementasi Hasil Inovasi Daerah bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta daya saing daerah melalui pemanfaatan teknologi dan kreativitas lokal.

Adapun perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan disesuaikan dengan regulasi terbaru, yaitu PP Nomor 40 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 96 Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk meningkatkan layanan kependudukan yang lebih cepat, akurat, dan berbasis perlindungan hukum.

“Dengan adanya perubahan ini, kita berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin baik dan memberikan jaminan hukum yang kuat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Pengesahan empat Raperda ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang adaptif, inovatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

(Saepul Bahri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *