Penertiban PKL di Jalan Kapten Sumantri Masuki Hari ke-6, Kepatuhan Baru Capai 40 Persen

SERGAP.CO.ID

KAB. BEKASI, || Memasuki hari keenam sosialisasi penertiban jam operasional Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan pasar tumpah Jalan Kapten Sumantri, depan Sentra Grosir Cikarang (SGC), tingkat kepatuhan pedagang baru mencapai sekitar 40 persen.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi terus menggencarkan sosialisasi dan penertiban terhadap aktivitas PKL yang masih melanggar ketentuan waktu berjualan, yakni pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan jam operasional tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara pemerintah kecamatan, desa, dan paguyuban PKL.

“Kami sepakat bahwa PKL hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Ini sudah hari keenam kami melakukan sosialisasi, baik di pagi maupun sore hari,” ujar Ganda usai penertiban pada Selasa (17/6/2025).

Namun berdasarkan evaluasi di lapangan, masih banyak pedagang yang belum mematuhi aturan tersebut. Bahkan hingga pukul 06.00 WIB, petugas masih menemukan sejumlah pedagang yang tetap berjualan.

“Jika dalam dua hari ke depan tingkat kepatuhan tidak meningkat, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Berjualan di badan jalan, bahu jalan, maupun trotoar tetap tidak diperbolehkan,” tegas Ganda.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memberikan waktu sosialisasi secara bertahap, namun belum ada perubahan signifikan dari mayoritas pedagang.

“Kami juga melakukan woro-woro menggunakan mobil patroli setiap pagi. Tapi kenyataannya, hingga pukul enam pagi masih banyak pedagang yang belum selesai berjualan,” katanya.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemkab Bekasi bersama dinas teknis tengah menyiapkan rencana relokasi bagi para PKL. Meski begitu, apabila peringatan lisan maupun tertulis tetap diabaikan, Satpol PP tak segan melakukan penindakan lanjutan.

“Tahapan penindakan sudah jelas: dari imbauan lisan, surat peringatan 1 hingga 3. Bila masih dilanggar, kami akan menutup lokasi secara permanen, tidak hanya untuk pelanggar saja, tetapi semua pedagang di area tersebut,” jelas Ganda.

Ia menegaskan, penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta kelancaran arus lalu lintas, khususnya di kawasan padat kendaraan seperti Jalan Kapten Sumantri, depan SGC.

(Dede Bustomi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *