Dugaan Penyalahgunaan Kartu KKS oleh Penyalur Bansos di Blok Cigunung, Majalengka

SERGAP.CO.ID

KAB MAJALENGKA, || Meskipun Kementerian Sosial telah mengimbau agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memegang sendiri kartu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka, masih ditemukan kasus di mana kartu tersebut dipegang oleh pihak lain. Salah satu kasus terjadi di Blok Cigunung, Desa Cikidang, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka.

Bacaan Lainnya

Masalah ini terungkap melalui percakapan beberapa warga yang mengeluhkan bansos yang belum cair dan ketidakjelasan siapa saja yang masih menerima bantuan.

“Selain itu, kadang saldonya kosong. Entah berapa bulan baru dapat lagi,” ungkap warga berinisial D.

D juga menambahkan, “Kartunya dipegang Pak Rudi. Nanti dikasihnya telur satu kilo, tapi isinya cuma 14 butir kecil. Setahu saya itu gak sampai satu kilo.”

Seorang warga lain mengungkapkan bahwa Pak Rudi merupakan seorang guru SD yang juga bertindak sebagai penyalur bansos sejak tahun 2019. “Beliau kadang ngesek (menggesek kartu) di Desa Cipeundeuy, kadang di Desa Kepuh. Untuk biaya gesek, kami kadang diminta Rp20 ribu bahkan Rp30 ribu,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Pak Rudi membenarkan bahwa ia memang memegang kartu KKS milik sejumlah warga. Menurutnya, hal itu terjadi karena warga tidak mau menerima dan menyimpan kartu mereka sendiri.

“Saya sudah tiga kali dipanggil oleh pihak Kapolsek, Polres, dan Inspektorat. Sampai saat ini tidak ada masalah,” kata Pak Rudi, yang juga mengungkapkan bahwa jumlah KPM yang kartunya masih dipegang olehnya kini tersisa sekitar 70 orang.

Pihak pemerintah desa turut memberi keterangan. Menurut Kasi Kesra dan Kepala Desa Cikidang, praktik semacam ini hanya terjadi di Blok Cigunung.

“Kami sudah beberapa kali mengingatkan. Di blok lain seperti Ciomas dan Cikidang, semua kartu sudah dipegang oleh masing-masing KPM dan digesek sendiri. Di desa kami juga banyak tersedia BRI Link,” jelas mereka. Kamis 12 Juni 2025.

Penting untuk dicatat bahwa sesuai ketentuan terbaru, bantuan sosial seperti PKH dan BPNT sudah tidak lagi diberikan dalam bentuk sembako langsung, melainkan dalam bentuk uang tunai melalui sistem perbankan. Oleh karena itu, tidak ada alasan yang membenarkan penahanan kartu KKS oleh pihak lain, bahkan oleh penyalur resmi sekalipun.

(Dian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *