KAB. OKI, || Dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menimbulkan kontroversi yang semakin pelik.
Laporan awal pada 28 Mei 2025 tentang pungutan Rp1.500 per siswa untuk aplikasi Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) dan pengembalian dana yang terkesan dipaksakan, diikuti oleh klarifikasi kontroversial dari Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Kayuagung, Ahmad S.Pd., M.Pd., pada 29 Mei 2025. Klarifikasi tersebut, alih-alih menjernihkan situasi, justru memicu lebih banyak pertanyaan dan ancaman demonstrasi.
Laporan awal menyebutkan adanya pungutan yang dilakukan di beberapa SD, dengan pengembalian dana yang terkesan dilakukan secara terburu-buru dan kurang transparan. Pernyataan awal Ahmad, yang menyebutkan biaya sewa aplikasi sebesar Rp250.000 per sekolah kepada seorang operator bernama Pak Zul, semakin memperkuat kecurigaan publik.
Namun, dalam rilis yang dikirim oleh K3S kecamatan Kayuagung Baru Ini klarifikasinya, Ahmad membantah keras adanya pungli. Ia menyatakan bahwa seluruh biaya aplikasi SPMB online telah dianggarkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) masing-masing sekolah. Pernyataan ini berbeda signifikan dengan laporan awal yang menyebutkan pungutan langsung dari siswa.
“Tidak ada pungutan kepada siswa maupun wali murid,” tegas Ahmad, yang juga menjabat sebagai Kepala SDN 8 Kayuagung. Ia menambahkan bahwa digitalisasi sistem penerimaan murid baru merupakan arahan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI.
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan
“penarikan kembali dana” sebagai penyesuaian administratif antar sekolah, bukan pungutan dari siswa. “Penyesuaian itu murni internal dan administratif,” ujarnya.
Pernyataan ini, yang didukung oleh seorang wali murid SDN 8 Kayuagung yang meminta namanya dirahasiakan, menimbulkan pertanyaan kunci: mengapa perlu penarikan dan penyesuaian dana jika semuanya sudah dianggarkan dalam BOS? Kejelasan mekanisme penyesuaian ini sangat penting untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan.
Perbedaan mencolok antara pernyataan Ahmad sebelumnya dan klarifikasinya yang terbaru ini telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama dari Yovie Maitaha dari Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel. Yovie menyatakan keprihatinannya dan mendesak tindakan tegas:
“Klarifikasi yang berubah-ubah ini menimbulkan kecurigaan adanya pelanggaran hukum. Kami menduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dana BOS. SPM Sumsel mendesak Inspektorat OKI dan Kejaksaan OKI untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran, tanpa pandang bulu”. Ujar Yovi Saat di hubungi via telpon Kamis /29/05/2025 Pukul 18:30 WIB.
Yovi juga menambahkan
“Sebagai bentuk keseriusan kami, SPM Sumsel akan mengajukan surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Polres OKI pada Senin, 2 Juni 2025 Mendatang, Demontrasi tersebut Akan di gelar Di Dua tempat yaitu inspektorat OKI dan kejaksaan OKI untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, aksi demonstrasi akan tetap kami laksanakan.”Tambah yovi
Kejelasan dan transparansi pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah Kayuagung kini menjadi sorotan. Publik menantikan perkembangan situasi dan kemungkinan aksi demonstrasi dari SPM Sumsel. Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten OKI belum memberikan pernyataan resmi.
Situasi ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan di tingkat sekolah dasar. Kejelasan mekanisme penggunaan dana BOS dan proses penerimaan siswa baru sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan publik.
(Wan)






