KOTA BANDUNG, || Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, meninjau langsung lokasi bencana longsor yang terjadi di Jl. Sukajadi Gg. Eme RW 04 RT 10, Kelurahan Sukabungah, Kecamatan Sukajadi, pada Senin, 19 Mei 2025.
Longsor yang terjadi sekitar pukul 03.30 WIB tersebut menyebabkan satu rumah ambruk dan satu bangunan lainnya dalam kondisi rawan roboh. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kejadian ini menyita perhatian Pemerintah Kota Bandung.
“Kami mengucapkan keprihatinan yang mendalam atas kejadian ini. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Tapi ini jadi pelajaran penting. Ternyata rumah ini dibangun di atas bantaran sungai. Ini bukti nyata bahwa pembangunan di zona rawan seperti ini bisa membawa dampak berbahaya,” ujar Erwin di lokasi kejadian.
Erwin datang bersama jajaran Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Camat Sukajadi, Lurah Sukabungah, serta relawan dari Tagana dan sejumlah OPD terkait. Ia memastikan proses pendataan dan penanganan bagi warga terdampak sedang berlangsung.
Pemkot Bandung, lanjutnya, akan menyalurkan bantuan baik secara kelembagaan maupun pribadi. Untuk rumah yang ambruk, pihaknya akan mengecek status kepemilikan lahan sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
“Kalau tanah itu milik pribadi dan ada sertifikatnya, bisa saja dibangun kembali. Tapi kalau itu tanah milik pemerintah, tentu harus dikaji ulang. Kalau tidak bisa dibangun kembali, insyaallah saya bantu kontrakan secara pribadi. Ini bentuk kepedulian saya sebagai warga dan sebagai Wakil Wali Kota,” tegasnya.
Erwin juga merujuk pada Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan, yang menjamin hak setiap warga atas sandang, pangan, dan papan. Dengan dasar itu, Pemkot berkomitmen memberikan solusi bagi warga terdampak yang kehilangan tempat tinggal.
Dalam kesempatan itu, Erwin menyatakan bahwa Pemkot Bandung akan memperketat pengawasan terhadap bangunan yang berdiri di atas aliran sungai dan bantaran. Ia menilai kondisi tersebut tak hanya membahayakan bangunan itu sendiri, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana lingkungan.
“Saya sudah instruksikan camat dan lurah untuk mendata seluruh bangunan yang berdiri di atas anak sungai atau solokan. Yang berdiri di atas aliran sungai harus segera ditertibkan. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal keselamatan bersama,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung keberadaan bangunan liar seperti kandang domba di kawasan perkotaan yang tidak memiliki izin. Meski tidak melarang secara langsung, Erwin menekankan pentingnya memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.
Di akhir keterangannya, Erwin mengajak warga untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan hak bersama. Ia menyebut membangun di atas aliran sungai berarti mengambil hak warga lainnya.
“Solokan, sungai, dan bantaran itu milik warga Kota Bandung. Kalau dibangun seenaknya, itu artinya mengambil hak orang lain. Dalam agama pun itu disebut tindakan zolim. Maka saya mengajak seluruh warga, mari kita jaga bersama lingkungan kita,” ujarnya tegas.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk turun langsung merobohkan bangunan liar di atas aliran sungai jika sudah mendapat izin dari Wali Kota.
“Saya tinggal menunggu izin Pak Wali. Kalau sudah oke, saya akan bergerak menertibkan semua bangunan yang melanggar. Ini demi keselamatan kita semua,” pungkasnya.
Sejumlah bantuan logistik juga mulai disalurkan kepada warga terdampak. Pemkot Bandung terus mengimbau masyarakat untuk tidak membangun di area rawan bencana, terutama di bantaran sungai, demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
(Inka Iqsabela A)






