Terkait KPU Minim Waktu Cek Ijazah Pemilu, Begini Tanggapan PKS

Terkait KPU Minim Waktu Cek Ijazah Pemilu, Begini Tanggapan PKS

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Rahmat Saleh anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, mengatakan pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifudin yang mengaku tidak punya waktu memeriksa ijazah peserta pemilu tidak sepenuhnya benar.

Bacaan Lainnya

Menurut Rahmat Saleh menjelaskan, proses verifikasi berkas peserta sudah diatur dalam tahapan pemilu.

Contoh misalnya dari daerah kabupaten dan kota, mereka akan ada verifikasi ijazah ke sekolah-sekolah asal caleg dan itu ada anggarannya termasuk ada waktunya. jadi, kalau alasan itu menurut saya tidak sepenuhnya benar,” kata Rahmat Saleh kepada JPNN.com, Sabtu (10/5).

Namun, jelasnya, memang KPU perlu diberi waktu lebih untuk menganalisa hasil verifikasi tersebut.

Sebagaomana dikutip dari situs jpnn.com mengatakan, Legislator dari dapil Sumatra Barat I itu juga menyebut, saat ini tidak diperlukan badan ad hoc untuk menyelasaikan permasalahan administrasi tersebut.

“Karena KPU punya instrumen itu. Ada Komisioner dan PNS yang sudah bekerja selama lima tahun,” lanjutnya.

Menurutnya, saat ini yang perlu dilajukan ialah memberikan tambahan waktu dan peningkatan kualitas SDM yang ada di penyelenggara pemilu.

“Di sini hanya perlu penguatan kualitas SDM kemudian integritas penyelenggara sehingg para Kandidat yang ikut serta itu bisa masuk dalam kontestasi dengan administrasi yang benar,” pungkas Rahmat Saleh.

Sebelumnya, KPU mengeluh waktu yang minim untuk mengecek keaslian ijazah calon peserta pemilu.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya kerap kali disalahkan ketika ada masalah administrasi yang kemudian baru terungkap setelah proses pemilu berjalan akibat ketidakjujuran calon kandidat.

“Kadang-kadang kami juga punya kurang waktu untuk kemudian dan kurang kewenangan juga untuk menyatakan ijazah ini asli apa tidak. Keringetan kami juga nggak selesai juga,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (8/5)

(WH).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *