KOTA BIMA || Peristiwa tindak pidana pencurian handphone ini, terjadi di wilayah hukum Polsek Rasbar Polres Bima Kota.
Berdasarkan laporan korban pemilik handphone, Tim Opsnal Polsek Rasbar dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Imanuddin SH dan Katim Aiptu Rahmansyah, menangkap LPP Alias DW (38) IRT asal Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima dan PT (45) warga Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Penangkapan keduanya berawal dari penyelidikan ini, berlangsung 8 Mei 2025 sekira pukul 20.30 Wita.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rasbar AKP Suratno, Jum’at 9 Mei 2025.
Dijelaskan AKP Suratno, Tim Opsnal langsung diperintahkan untuk mengungkap kasus pencurian handphone ini, langsung bergerak menyelidiki siapa pelaku yang masih misterius ini.
Alhasil, katanya, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan, didapatkan kesimpulan siapa pelakunya.
Tanpa membuang waktu, sambungnya, Tim Opsnal langsung bergerak menuju posisi pelaku dan menggriing ke Mako Polsek Rasbar.
“Kini terduga pelaku berikut satu unit handphone hasil curian milik korban pelapor, telah diamankan guna ditindaklanjuti sebagaima hukum yang berlaku,”tutupnya.
“Polres Bima Kota Polisi Baik”
(Syarif)






