Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir: Kejaksaan Diduga Halangi Investigasi, Desakan Transparansi Menggema

Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir: Kejaksaan Diduga Halangi Investigasi, Desakan Transparansi Menggema

SERGAP.CO.ID

KAB. OGAN ILIR, || Kasus dugaan penyelewengan dana hibah senilai dua miliar rupiah yang diterima Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir (OI) untuk tahun anggaran 2023-2024 memasuki babak yang semakin mengkhawatirkan.

Bacaan Lainnya

Ketidaktransparanan dan lambannya proses investigasi oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (Kejari OI) telah memicu kecaman keras dan desakan kuat agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) segera turun tangan.

Keengganan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OI untuk menanggapi konfirmasi media, baik melalui telepon maupun pesan singkat, telah memicu spekulasi yang semakin menguat tentang potensi kolusi antara oknum aparat penegak hukum dengan elite PMI OI.

Ketidakpedulian ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk menghambat proses hukum dan melindungi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ironisnya, prinsip penegakan hukum yang berkeadilan, seperti yang tertuang dalam pesan Jaksa Agung – “Hati nurani tidak ada dalam buku, saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat” – tampaknya diabaikan dalam kasus ini.

Yovi Maitaha, Koordinator Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), dalam pernyataan resmi pada Selasa, 29 April 2025, dengan tegas mengecam sikap Kejari OI yang dinilai secara sengaja menghalangi akses informasi publik. Ia mempertanyakan motif di balik ketidakjelasan proses investigasi dan mencurigai adanya tekanan dari Kajari OI terhadap tim penyidik. “Ada apa sebenarnya? Jawabannya ada di hati nurani Kajari dan tim penyidik,” tegas yovi, mengulang pesan Jaksa Agung tersebut, mengungkapkan keprihatinan atas potensi ketidakadilan yang terjadi.

SPM Sumsel mendesak Kejati Sumsel untuk segera mengambil alih penanganan kasus ini guna memastikan proses hukum yang transparan dan akuntabel. Yovi menekankan tanggung jawab utama Sekretaris PMI OI dalam pengelolaan dana hibah, sementara peran Bendahara dan Ketua PMI OI lebih bersifat administratif dan manajerial. Ia memperingatkan potensi ‘hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah’ jika kasus ini tidak ditangani secara adil dan tuntas, menegaskan pentingnya pertanggungjawaban yang seimbang bagi semua pihak yang terlibat.

Sementara itu, berdasarkan laporan Media Kritis Indonesia, Kasi Intel Kejari OI, Pandu Whardana, dalam konfirmasi terpisah pada Senin, 28 April 2025, hanya menyatakan bahwa proses investigasi masih berlangsung dan pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan. Namun, ia menolak berkomentar terkait rencana pemanggilan Ketua PMI OI, mengatakan hal tersebut berada di luar kewenangannya dan menjadi ranah Kasi Pidsus. Sikap ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap upaya penghambatan proses hukum.

Kasus ini bukanlah masalah isolasi di Ogan Ilir. Lebih dari sepuluh kabupaten/kota di Sumatera Selatan juga menghadapi kasus serupa, menunjukkan adanya pola penyimpangan dana hibah yang sistemik.

Desakan untuk transparansi dan akuntabilitas hukum dalam kasus ini menjadi semakin mendesak, tidak hanya untuk Ogan Ilir, tetapi juga untuk memastikan integritas pemerintahan dan penegakan hukum di Sumatera Selatan secara keseluruhan. Kegagalan dalam mengungkap dan menindak kasus ini akan menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan publik.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *