KUPANG, || Polemik dualisme kepemimpinan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang periode 2025–2030 kian memanas.
Sorotan tajam datang dari akademisi sekaligus pakar hukum Universitas PGRI 1945 NTT, Dr. Semuel Haning, yang menyoroti keabsahan proses pelantikan kepengurusan baru yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis, pada Selasa (29/4/2025).
Pelantikan dr. Bill Brenton Mandala sebagai Ketua PMI Kota Kupang yang digelar di lantai I Kantor Wali Kota, dinilai kontroversial karena masa jabatan pengurus lama, Erwin Gah, yang sebelumnya dilantik oleh Ketua PMI Provinsi NTT, Josef Nae Soi, sejatinya belum berakhir.
“Kalau masa jabatan pengurus lama belum selesai, lalu dasar hukum apa yang dipakai untuk mengangkat kepengurusan baru?” tanya Haning dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).
Ia mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Kupang sebagai dasar pelantikan.
Menurutnya, dalam struktur organisasi yang sah, semua perubahan harus merujuk pada prosedur baku sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Siapa yang berwenang mengeluarkan SK? Itu penting. Jangan sampai pelantikan hanya jadi seremoni tanpa landasan hukum yang jelas,” ujarnya.
Haning menambahkan bahwa aspek legal standing kepemimpinan organisasi harus diuji lewat tahapan yang sah: dimulai dari rapat internal, pembahasan struktur, hingga penerbitan SK resmi yang merujuk AD/ART PMI.
“Kalau tidak, maka itu cacat hukum,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan semua pihak, baik masyarakat maupun pengurus PMI, untuk menahan diri dan tidak gegabah mengambil keputusan yang berpotensi melanggar konstitusi organisasi.
“Ini bukan soal siapa dekat siapa. Ini soal hukum dan aturan organisasi yang harus dihormati,” pungkasnya.
(Desy)






