BIMA || Pemerintah Desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima telah lama terjadi kekosongan Perangkat desa sehingga menghambat pelayanan masyarakat setempat. Untuk memenuhi dan memaksimalkan pelayanan prima terhadap kebutuhan masyarakat kepala desa telah membentuk Panitia pelaksana ujian dan Seleksi, pada Januari Januari/Februari 2025 lalu.
Kepala Desa Mpuri Abdullah, S.Pd atas persetujuan Badan Musyawarah Desa (BPD) membentuk Panitia pelaksana Ujian seleksi Calon perangkat Desa untuk mengisi kekosongan Tiga Perangkat yaitu, Satu Kepala Dusun, Kapala Urusan Kesejahteraan (KAUR KESRA) dan Satu KAUR Umum dan Aset.
Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) maka di tunjuk Kepala Urusan Pemerintahan (KAUR PEM) Daniel sebagai Ketua Panitia untuk melaksanakan uji seleksi Calon Perangkat Desa Mpuri. Dari hasil tahapan dan proses, dari sekian peserta yang mengikuti Uji seleksi maka tiga peserta dinyatakan lulus dengan Nilai tertinggi diatas peserta lain serta tidak ditemukan cacat administrasi.
Ketua Panitia Pelaksana Uji seleksi calon perangkat desa Mpuri Daniel melaporkan bahwa ketiga Peserta yang lulus ujian Perangkat Desa tersebut yakni: 1. Zuzu Adishak Putra sebagai Kepala dusun, 2. Firman sebagai KAUR Kesra, dan 3. Nasrullah sebagai KAUR Umum dan Aset.
Setelah ketiga peserta tersebut dinyatakan lulus, Kepala Desa Mpuri menunda Pelantikan selama hampir 4 bulan lamanya. Tindakan kepala desa Mpuri tersebut dinilai tidak profesional dan diduga ditunggangi kepentingan. Sikap kepala Mpuri yang dinilai tidak konsisten dengan Peraturan dan perundangan itu mendapat sorotan dan Murka dari berbagai LSM salah satunya Lembaga KPK Evin Hidayat.
Menurutnya, Penundaan Pelantikan tiga Perangkat desa yang lulus ujian itu suatu bukti perbuatan kepala desa Mpuri yang melawan hukum karena sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, perubahan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
“Permendagri ini mengatur mekanisme pengangkatan, persyaratan, dan wewenang terkait perangkat desa, termasuk Kaur desa (Kaur desa merupakan salah satu jenis perangkat desa”, jelas Evin Hidayat Korwil Lembaga KPK Provinsi NTB.
Regulasi tersebut sebagai referensi kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, termasuk Kaur desa. Kepala Desa melakukan konsultasi dengan Camat mengenai pengangkatan perangkat desa. Dan selanjutnya Camat memberikan rekomendasi tertulis yang menjadi dasar bagi Kepala Desa dalam pengangkatan.
Pengangkatan dilakukan melalui Keputusan Kepala Desa.
“Kepala Desa memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, termasuk Kaur desa”, pungkas Korwil L.KPK NTB Evin Hidayat.
Kepala Desa Mpuri Abdullah dikonfirmasi Via WA Jumat, 25 April sekira pukul 12.00 WITA oleh Wartawan Media SERGAP mengatakan, Penundaan Pelantikan tiga Perangkat desa yang lulus ujian bukan kehendak kepala Desa melainkan ada polemik yang terjadi yang dilakukan oleh para peserta lain yang gagal tes. Jelas Kades Abdullah kepada Wartawan.
Kata Kades Mpuri Abdullah, ada peserta yang gagal tes perangkat desa menemukan ada dugaan pemalsuan dokumen dari pengadilan yang dilakukan oleh salah satu peserta yang lulus. Imbuhnya.
Menanggapi laporan itu kepala desa Mpuri telah memberikan waktu selama 1 bulan untuk menunjukan bukti atas dugaan pemalsuan dokumen seperti isu yang beredar. Namun Kepala desa tetap akan mengajukan Berita acara hasil ujian ketiga peserta yang lulus untuk mendapatkan rekomendasi Camat Madapangga supaya ketiga peserta akan dilantik pada bulan mei depan. Tandasnya.
“Pelantikan ketiga Perangkat desa Mpuri yang lulus ujian tergantung cepat atau lambat rekomendasi Camat Madapangga. Kerena salah satu kendala pelayanan administrasi di kecamatan Madapangga itu camat sudah lama tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas”, urainya.
(Team)






