KAB. SUBANG, || Sejumlah warung remang-remang yang terletak di sepanjang jalan pantura Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang ditertibkan oleh Kades dan Camat Sukasari dengan melibatkan pihak Polsek Pamanukan melalui Bhabinkamtibmas, Koramil Pamanukan diwakili oleh Babinsa, Forkopimcam dan juga perwakilan tokoh masyarakat Desa Sukasari, Kamis (10/4/2025). Penertiban tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengaku resah karena warung tersebut diduga kerap menjadi tempat praktik prostitusi dan menjual obat-obatan farmasi tanpa adanya izin dari Dinas Kesehatan.
Camat Sukasari, Drs. Aet Rudiatna M.Si menjelaskan, penertiban warung remang-remang yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi dan penjualan obat farmasi ilegal awalnya telah disepakati bersama warga pada Maret lalu, tepatnya saat bulan Ramadhan. Tetapi ia menyebut bahwa saat itu suasananya sedang tidak kondusif karena bertepatan dengan suasana arus mudik dan libur lebaran.
“Untuk rencana penertiban warung remang-remang ini memang sudah direncanakan sejak 3 bulan yang lalu. Karena satu dan lain hal, berita acara mengenai kesepakatan penertiban warung remang-remang ditandangani pada Maret tepatnya saat bulan suci Ramadhan,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Desa Sukasari, Nariman mengatakan, dengan terbitnya surat edaran mengenai penertiban warung remang-remang tersebut, hal itu telah disampaikan kepada warga dan juga pemilik warung.
“Saat penertiban tadi berlangsung kondusif, dan bahkan ada 1 pemilik warung yang memiliki kesadaran untuk membongkar sendiri warung miliknya,” kata Nariman.
Mereka berharap, setelah ditertibkannya warung remang-remang ini tak ada lagi oknum nakal yang kembali membuka tempat prostitusi berkedok warung di wilayah Kecamatan Sukasari.
(Ma’mun/R)






