Polres Sumba Barat Gelar Konferensi Pers Perkembangan Kasus Penyerangan di Depan Rumah Jabatan Bupati

Polres Sumba Barat Gelar Konferensi Pers Perkembangan Kasus Penyerangan di Depan Rumah Jabatan Bupati

SERGAP.CO.ID

WAIKABUBAK, || Polres Sumba Barat menggelar konferensi pers terkait perkembangan Penanganan kasus penyerangan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terjadi pada Kamis, 15 Februari 2025, di depan Rumah Jabatan Bupati Sumba Barat, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 28 Februari 2025, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumba Barat, IPTU Gede Santoso S.I.K., S.Tr.K., didampingi oleh Kanit Pidum AIPDA Gede Muka Ari Sudana, menyampaikan sejumlah informasi terkait kasus ini.

Menurut IPTU Gede Santoso, terdapat enam tersangka dalam kasus tersebut, yakni SSL, JSL, RL, WJDD, JEBDW, dan GGM. Lima di antaranya saat ini telah diamankan di Rutan Polres Sumba Barat, sementara satu tersangka lainnya ditahan di Rutan Mako Brimob Satbrimobda NTT di Kupang.

Peristiwa ini bermula ketika korban, Yanto Tenabolo, bersama rekannya, Bili Raga, menegur tiga pemuda yang tengah mengonsumsi minuman keras di Lapangan Mandaelu pada pukul 03.30 Wita. Teguran tersebut memicu ketiga pemuda tersebut untuk menghubungi salah satu tersangka.

Tak lama kemudian, dua orang tersangka, RL dan SSL, datang dan menanyakan siapa yang telah memukul adik mereka. Saksi-saksi yang berada di lokasi, yakni Oktavianus Kariam, Dedi Dade, dan Oskar Kariam Dona, segera masuk ke dalam halaman Rumah Jabatan Bupati untuk menghindari keributan. Namun, korban yang masih berada di luar mencoba untuk berbicara dengan para tersangka.

SSL kemudian menyerang korban dengan memukul pipinya sebanyak dua kali dan membantingnya ke jalanan. Serangan berlanjut dengan JSL yang memukul dan menendang korban, sementara JEBDW memukul korban sebanyak 12 kali serta menginjaknya tiga kali. WJDD juga turut memukul dan menginjak korban, sementara RL merangkul korban yang kemudian dipukul oleh GGM. Korban tidak memberikan perlawanan dalam insiden ini.

Setelah kejadian tersebut, RL menyalakan motor, dan SSL membawa korban ke Polres Sumba Barat. Dalam perjalanan, korban kembali mendapat pukulan dari SSL secara berulang kali di bagian pipinya.

Setibanya di Polres Sumba Barat, korban langsung membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/38/II/2025/SPKT/RES.SB/POLDA NTT, tertanggal 15 Februari 2025.

Berdasarkan penyelidikan, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP tentang tindak pidana penyerangan, yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun.”

Polres Sumba Barat telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/103/II/RES.1.24./2025/Reskrim, tertanggal 18 Februari 2025. Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, korban, dan tersangka, pelaksanaan rekonstruksi di lokasi kejadian, serta pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Hingga konferensi pers ini digelar, penyidik masih melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, di antaranya:

– Dua unit sepeda motor, yaitu Yamaha N-MAX warna hitam dengan No. Pol: F 6619 AAS, No. Mesin: MH3SG5620LJ065822, No. Rangka: G3L8E0069390, serta Yamaha Vino warna hitam dengan No. Pol: DD 5536 VH, No. Rangka: MH3SE88D0KJ163191, No. Mesin: E3R2E2412356.

– Pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan penyerangan.

– Satu batang tongkat kayu.

Kapolres Suba Barat AKBP Hendra Dorizen, S.H. S.I.K., M.H., menegaskan bahwa mereka akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan transparan demi menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.

(Ss)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *