SERGAP.CO.ID
KAB. TASIKMALAYA, || Saat penulis berjalan di sekitar Alun-Alun Singaparna, penulis cukup terkejut melihat sebuah mobil polisi yang diparkir sembarangan di tikungan jalan. Padahal, jalan tikungan tersebut sering kali macet dari arah barat dan timur.
Jika tindakan parkir sembarangan ini terus berlanjut setiap hari, tentu akan menjadi preseden buruk bagi institusi kepolisian, terutama korps lalu lintas. Hal ini dapat menurunkan kepedulian masyarakat terhadap aturan parkir, karena beberapa alasan berikut:
- Kurangnya Kepatuhan Masyarakat
Jika masyarakat melihat petugas melanggar aturan parkir, mereka akan merasa bahwa aturan tersebut tidak penting untuk diikuti. Ini berpotensi meningkatkan pelanggaran parkir di berbagai tempat. - Kemacetan dan Gangguan Lalu Lintas
Parkir sembarangan, terutama di jalan utama atau area yang ramai, dapat menyebabkan kemacetan dan menghambat kelancaran lalu lintas. - Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum
Masyarakat bisa merasa diperlakukan tidak adil jika mereka dikenai sanksi saat melanggar aturan parkir, sementara petugas justru bebas melanggarnya. Hal ini bisa mengurangi kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. - Menurunnya Wibawa dan Kredibilitas Polisi
Polisi diharapkan menjadi contoh dalam tertib berlalu lintas. Jika mereka melanggar aturan, citra mereka bisa menurun di mata masyarakat. - Potensi Kecelakaan
Kendaraan yang diparkir sembarangan, terutama di area dengan lalu lintas padat, dapat meningkatkan risiko kecelakaan, baik bagi pengendara lain maupun pejalan kaki.
Sebagai penegak hukum, polisi lalu lintas seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Jika mereka memberi contoh buruk, bagaimana bisa mengharapkan masyarakat untuk patuh terhadap aturan lalu lintas?
Dampak Parkir Sembarangan di Tikungan
Kendaraan yang diparkir di tikungan jalan yang macet bisa sangat berbahaya dan mengganggu lalu lintas. Beberapa akibatnya antara lain:
- Menghambat Arus Lalu Lintas
Kendaraan yang diparkir di tikungan dapat mempersempit jalan, memperburuk kemacetan, dan memperlambat pergerakan kendaraan lain. - Meningkatkan Risiko Kecelakaan
Tikungan adalah area dengan visibilitas terbatas. Pengemudi lain mungkin tidak menyadari kendaraan yang diparkir, yang dapat menyebabkan tabrakan. - Melanggar Aturan Lalu Lintas
Di banyak tempat, parkir di tikungan dilarang karena berisiko tinggi. Kendaraan yang diparkir di tempat seperti itu bisa dikenakan sanksi tilang atau derek. - Mengganggu Pejalan Kaki
Jika kendaraan menutupi trotoar atau bahu jalan, pejalan kaki harus berjalan di jalan raya, yang meningkatkan risiko kecelakaan.
Sebagai penegak hukum, polisi lalu lintas seharusnya menjadi contoh yang baik dalam hal kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Parkir di tempat yang benar dan tidak mengganggu lalu lintas adalah langkah bijak untuk keselamatan semua pengguna jalan.
(Iwan Singadinata)