Polres Sumba Barat Daya Ungkap Penimbunan BBM, Dua Pelaku Ditangkap

Polres Sumba Barat Daya Ungkap Penimbunan BBM

SERGAP.CO.ID

SUMBA BARAT DAYA, || Polres Sumba Barat Daya (SBD), berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kodi Utara.

Bacaan Lainnya

Dua pelaku berinisial SSW dan MJK ditangkap saat melakukan aksi penimbunan menggunakan jerigen dalam jumlah besar dengan berpindah-pindah titik SPBU.

Wakil Kapolres Sumba Barat Daya, Kompol Jeffris Fanggidae, dalam konferensi pers pada Kamis (30/1/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar saat anggota Satreskrim Polres SBD yang bertugas di Kodi Utara sedang mengisi BBM di salah satu SPBU.

Anggota polisi yang berada di lokasi mencurigai gerak-gerik MJK yang tengah mengisi BBM ke dalam jerigen di atas mobil pick up. Setelah melakukan pemantauan lebih lanjut, petugas mendapati bahwa BBM bersubsidi tersebut telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Saat pengintaian dilakukan, petugas mendapati kedua pelaku tengah menimbun BBM dalam jumlah besar. Polisi pun langsung bergerak cepat menangkap SSW dan MJK serta mengamankan barang bukti berupa BBM bersubsidi yang mereka timbun menggunakan jerigen.

Barang bukti yang diamankan meliputi 18 jerigen berkapasitas 20 liter berisi Pertalite dan satu unit mobil pick up yang dikendarai SSW, yang membawa 22 jerigen berisi BBM Pertamina.

Selain itu, dua unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut BBM juga turut diamankan di Mapolres Sumba Barat Daya.

Wakapolres SBD, yang didampingi Kasatreskrim, menjelaskan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini, SSW dan MJK beserta barang bukti, termasuk dua unit mobil pick up dengan nomor polisi AA-25 LA dan B 9942 G-AA, serta 40 jerigen BBM bersubsidi berkapasitas 20 liter, telah diamankan di Mapolres SBD,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Mereka terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.

Kompol Jeffris menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil demi memastikan distribusi BBM bersubsidi sampai kepada masyarakat yang benar-benar berhak, terutama mereka yang berasal dari kalangan berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil.

“Upaya ini dilakukan untuk menjaga agar BBM bersubsidi dapat sampai ke tangan yang berhak, terutama masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor usaha kecil yang sangat membutuhkan,” pungkasnya.*

(Ss)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *