Polsek Talang Padang Tangkap Pelaku Curat 3 Handphone, Kerugian Korban Capai Rp4 Juta

Polsek Talang Padang Tangkap Pelaku Curat 3 Handphone, Kerugian Korban Capai Rp4 Juta

SERGAP.CO.ID

KAB. TANGGAMUS, || Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Bandongan, Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Talang Padang, IPTU Agus Heriyanto, S.H., M.H. mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial YS (24), seorang buruh tani asal Dusun II Pekon Sukabumi, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

“Penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025, pukul 22.00 WIB,” kata Iptu Agus Heriyanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Jumat 24 Januari 2025.

Polsek Talang Padang Tangkap Pelaku Curat 3 Handphone,

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka antara lain satu unit handphone Realme C31 warna hijau gelap, satu unit handphone POCCO C65 warna hitam dan satu unit handphone Infinix Smart.

Kapolsek menyebut, penangkapan tersebut berdasarkan laporan Korban, Topik Hidayatullah (28) warga Dusun Bandongan, Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Talang Padang melakukan penyelidikan intensif dan tim berhasil mengidentifikasi serta menangkap YS di rumahnya,” ujarnya.

Iptu Agus menjelaskan, kejadian pencurian bermula pada Sabtu, 16 November 2024, pukul 02.00 WIB, saat korban, Topik Hidayatullah (28), mengecas handphone miliknya di dekat televisi sebelum tidur pada pukul 23.00 WIB.

Kakak korban sempat melihat handphone masih berada di tempatnya pada pukul 01.00 WIB. Namun, saat korban bangun pukul 04.00 WIB, ia mendapati handphone miliknya dan adiknya telah hilang.

Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak dinding asbes. Akibat kejadian ini, korban kehilangan tiga unit handphone, yaitu Realme C31 warna hijau gelap Pocco C65 warna hitam dan Oppo.

“Total kerugian diperkirakan mencapai Rp4 juta. Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek menegaskan, Polsek Talang Padang berencana melakukan pengembangan kasus untuk memastikan tidak ada tindak pidana lain yang melibatkan pelaku.

“Kami terus berupaya memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini adalah wujud kerja keras kami dalam menjaga ketertiban,” tandasnya.

(Irwan*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.