Rapat Paripurna DPRD, Penetapan Perda No 4 Tahun 2023, Penetapan Pasangan Walikota Terpilih

Rapat Paripurna DPRD, Penetapan Perda No 4 Tahun 2023, Penetapan Pasangan Walikota Terpilih

SERGAP.CO.ID

KOTA SUKABUMI, || DPRD Kota Sukabumi mengadakan Rapat Paripurna tentang pajak daerah dan retribusi daerah penetapan perubahan perda no 4 tahun 2023 di aula kantor DPRD kota Sukabumi.kamis,(9/1/2025).

Bacaan Lainnya

Yang hadir dalam rapat paripurna (pj) Walikota Sukabumi,Unsur Forkopimda,pj.Sekda Kota Sukabumi M.Hasan Asari,kepala perangkat daerah,serta tokoh masyarakat.

“PJ.Wali kota menyampaikan bahwa peraturan perubahan harus di lakukan untuk menyesuai kan regulasi kebijaksanaan nasional,untuk memperluas basis penerimaan daerah serta meningkatkan pelayanan masyarakat.

Rapat Paripurna DPRD, Penetapan Perda No 4 Tahun 2023, Penetapan Pasangan Walikota Terpilih

Pj Walikota menekankan sangat penting penyesuaianregulasi untuk memperkuat desentralisasi fiskal serta meningkatkan efisiensi pelayanan publik.”Ucapnya

“Ketua DPRD kota Sukabumi ,Wawan Juanda menegaskan bahwa perubahan perda nomor 4 tahun 2023,adalah intruksi dari kementrian untuk pajak daerah dan retribusi daerah.

Dengan transformasi di harapkan hubungan keuangan antara pusat dan daerah semakin transparan dan akuntabel.”Tegasnya

Rapat Paripurna DPRD, Penetapan Perda No 4 Tahun 2023, Penetapan Pasangan Walikota Terpilih

Perubahan ini penyesuaian dengan pasal utama,pasal 10 dan 19 serta reposisi penambahan objek restribusi baru.

Ketua DPRDP kota Sukabumi mengumumkan penetapan paslon wali kota dan wakil wali kota yang terpilih nomor urut 2

“Di temapat yang sama, “Kusmana Hartaji selaku PJ Waki kota menyampaikan ucapan selamat dan memberi Apresiasi kepada H.Ayep Zaky Bobby Maulana atas terpilihnya sebagai Walikota dan wakil walikota Sukabumi Priode 2025/2030.

(Jurnalis : Agus Salim/Eneng Nur KS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *