KAYUAGUNG OKI, || Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 SP Padang memasuki babak baru. Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM) secara resmi akan melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Oki pada Senin, 23 Desember 2024 Besok . Pengumuman ini disampaikan Koordinator SPM, Yovi Meitaha, kepada awak media di depan SPBU Celika, Kayuagung, Sabtu (21/12/2024). Laporan tersebut tidak hanya menyoroti dugaan mark-up dan penggunaan dana fiktif, tetapi juga menuding kepala sekolah terlibat dalam pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Investigasi mendalam yang dilakukan SPM mengungkap indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS. Bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk dokumen administrasi dan kesaksian, menunjukkan adanya potensi mark-up dalam pengadaan barang dan jasa, serta penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Yovi Meitaha, dengan tegas, menyatakan,
“Temuan kami menunjukkan adanya indikasi kuat manipulasi anggaran dan penyimpangan prosedur dalam penggunaan dana BOS.”
Namun, tuduhan SPM tidak berhenti pada dugaan korupsi dana BOS semata. SPM juga menemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran etika dan aturan kepegawaian ASN yang dilakukan oleh kepala sekolah. Diduga, kepala sekolah terlibat aktif dalam satu Lembaga organisasi , sebuah tindakan yang bertentangan dengan peraturan kepegawaian yang melarang ASN untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis atau kegiatan Lembaga di luar tugas kedinasannya.
“Keterlibatan kepala sekolah dalam Lembaga ini, selain dugaan korupsi dana BOS, semakin memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dan pelanggaran serius terhadap integritas ASN,” jelas Yovi.
SPM Akan menyerahkan temuan investigasi mereka kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Oki, termasuk data rinci anggaran BOS yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara realisasi pengeluaran dengan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Data tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa yang diduga digelembungkan harganya, serta penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam rencana anggaran sekolah. Berikut ringkasan data anggaran BOS SMP Negeri 2 SP Padang yang menjadi dasar laporan SPM:
Ringkasan Anggaran BOS SMP Negeri 2 SP Padang (Data SPM):
(Data di bawah ini merupakan data yang diperoleh SPM dan masih perlu diverifikasi oleh pihak berwenang)
(Tahun 2023)
- Tahap 1 (21 Maret 2023): Total anggaran Rp 263.551.151. Rincian: Penerimaan Peserta Didik Baru (Rp 5.775.000), Pembelajaran & Ekstrakurikuler (Rp 1.250.000), Asesmen/Evaluasi (Rp 1.887.500), Administrasi (Rp 30.622.800), Pengembangan Profesi (Rp 600.000), Langganan Daya & Jasa (Rp 3.444.012), Pemeliharaan Sarana & Prasarana (Rp 58.335.700), Kesehatan, Gizi & Kebersihan (Rp 1.125.000), Pembayaran Honor (Rp 161.280.000). Total tercatat Rp 264.320.012
- Tahap 2 (25 Juli 2023): Total anggaran Rp 265.100.000. Rincian: Penerimaan Peserta Didik Baru (Rp 708.000), Pembelajaran & Ekstrakurikuler (Rp 2.500.000), Asesmen/Evaluasi (Rp 5.358.500), Administrasi (Rp 31.527.650), Pengembangan Profesi (Rp 900.000), Langganan Daya & Jasa (Rp 3.299.702), Pemeliharaan Sarana & Prasarana (Rp 106.950.838), Kesehatan, Gizi & Kebersihan (Rp 26.831.000), Pembayaran Honor (Rp 86.880.000). Total tercatat Rp 264.955.690
(Tahun 2024)
- Tahap 1 (17 Januari 2024): Total anggaran Rp 249.700.000. Rincian: Penerimaan Peserta Didik Baru (Rp 7.254.000), Pembelajaran & Bermain (Rp 2.400.000), Evaluasi/Asesmen (Rp 2.120.000), Administrasi (Rp 35.676.000), Pengembangan Profesi (Rp 600.000), Langganan Daya & Jasa (Rp 3.057.082), Pemeliharaan Sarana & Prasarana (Rp 102.460.000), Pembayaran Honor (Rp 95.160.000). Total tercatat Rp 248.727.082
SPM mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Oki untuk melakukan investigasi yang komprehensif, transparan, dan akuntabel. Yovi Meitaha menegaskan,
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Oki dapat menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.”
SPM juga menyerukan peningkatan pengawasan penggunaan dana BOS di seluruh sekolah di Kabupaten Oki guna mencegah terulangnya praktik serupa. Langkah SPM ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Perlu ditekankan bahwa semua tuduhan ini masih merupakan dugaan hingga terbukti secara hukum.
Saat dihubungi melalui WhatsApp pada Senin, 21 Desember 2024, kepala sekolah SMP Negeri 2 SP Padang tidak menjawab pesan yang dikirimkan ke nomor 08127380xxxx. Ketidakhadirannya dalam menanggapi tuduhan tersebut menimbulkan pertanyaan dan keraguan di tengah masyarakat.
Berita ini menyoroti dugaan korupsi dana BOS di SMP Negeri 2 SP Padang yang melibatkan kepala sekolah. SPM Akan menyerahkan laporan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Oki dan mendesak dilakukannya investigasi yang komprehensif. Ketidakhadiran kepala sekolah dalam menanggapi tuduhan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dan pelanggaran.
(Wan)






