Kemendagri dan BRIN Uji Coba Sistem Layanan Online Perizinan Penelitian Orang Asing

Kemendagri dan BRIN Uji Coba Sistem Layanan Online Perizinan Penelitian Orang Asing

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Jumat, 13 Desember 2024 bertempat di Ruang Rapat Lt. 4 Sitroom Gedung F, Kemendagri RI, DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI melalui Direktorat Kewaspadaan Nasional melaksanakan Rapat Uji Coba/Testing Menyeluruh dan Simulasi Integrasi Sistem Layanan Online Perizinan Penelitian Orang Asing Melalui SIOLA Kemendagri dan SILENTIK BRIN.

Bacaan Lainnya

Kegiatan diawali dengan Laporan Penyelenggara atau Reformer Leader yakni Ibu Katarina Rambu Babang, SE., MP selaku Kepala Subdirektorat Perizinan Penelitian dan Pengawasan Orang Asing Direktorat Kewaspadaan Nasional/Ditjen Politik dan PUM, Kemendagri RI Lalu dilanjutkan Sambutan dan Arahan oleh Bapak Andi Baso Indra Paharuddin, S.STP, M.Si selaku Plh. Direktur Kewaspadaan Nasional/ Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Politik dan PUM, Kemendagri RI, kemudian Sambutan Perwakilan Kepala Pusdatin BRIN Oleh Imam Muhajirin selaku Prakom Muda/Kour. Sistem Informasi BRIN.

Kemendagri dan BRIN Uji Coba Sistem Layanan Online Perizinan Penelitian Orang Asing

Kegiatan dihadiri oleh peserta yang terdiri dari Perwakilan Bagian Layanan Administrasi dan Konsultasi Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kemendagri, Pusat fasilitasi Kerjasama, Tim Infrastruktur Pusat Data dan Informasi BRIN, Tim Pusat Data dan Informasi Kemendagri dan Staf Internal pada Direktorat Kewaspadaan Nasional Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum.

Kegiatan Integrasi atau interoperabilitas ini merupakan upaya optimalisasi pelayanan publik dan pengawasan orang asing di daerah.

Melalui inovasi digital ini adalah aksi perubahan yang akan memudahkan akses layanan bagi pengguna layanan (peneliti) dalam satu pintu, mewujudkan sinkronisasi, pemanfaatan dan pertukaran data antar kementerian, serta penguatan pengawasan di daerah melalui data yang valid dan sama karena selama ini terjadi kesenjangan data antara BRIN dan Kemendagri dalam hal perijinan penelitian orang asing.

(Mustari)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.