Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar Adakan Sosialisasi Mengenai Pemberantasan Rokok Ilegal dan Peraturan Terkait Cukai Tahun 2024

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar Adakan Sosialisasi Mengenai Pemberantasan Rokok Ilegal dan Peraturan Terkait Cukai Tahun 2024

SERGAP.CO.ID

KAB. BLITAR, || Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peraturan cukai, terutama dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Acara yang berlangsung di Balai Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, pada Kamis (26/09/2024), dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Bea Cukai Blitar, Camat Doko, Pj. Kepala Desa Plumbangan beserta stafnya, serta tokoh masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024 dan dilakukan bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Blitar. Narasumber yang hadir meliputi Kabid Gakumda Satpol PP Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho; Camat Doko, Andy Nur Aziz; perwakilan Bea Cukai Blitar, Woro Sulistyorini; serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

Menurut Repelita Nugroho, sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai cukai dan bahaya peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal berpotensi merugikan negara, mengurangi pendapatan cukai, dan berdampak negatif pada industri rokok legal, termasuk kesejahteraan karyawannya. Cukai, selain sebagai sumber pendapatan negara, juga berfungsi sebagai alat pengendalian konsumsi produk tertentu yang dapat merugikan kesehatan masyarakat, seperti rokok dan minuman beralkohol.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diajak untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan melaporkan peredarannya. Woro Sulistyorini menekankan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan tindakan pidana yang dapat dikenai sanksi hukum. Selain itu, ia mengingatkan bahaya rokok ilegal terhadap kesehatan dan pentingnya dukungan masyarakat dalam pengawasan.

Diharapkan kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih produk legal dan berkontribusi dalam upaya pengendalian peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar.

(Adv/Dar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *