KAB. BLITAR, || Dalam upaya mencegah peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Blitar, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satu kegiatan sosialisasi dilakukan di Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, pada Kamis (26/09/2024), dengan fokus pada larangan membuat, menjual, atau mendistribusikan rokok tanpa pita cukai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Kabid Gakumda Satpol PP Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, menjelaskan ada empat jenis rokok ilegal, yaitu rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, tanpa pita cukai (polos), dan pita cukai tidak sesuai. Ia menegaskan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1–8 tahun serta denda 10–20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Repelita juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Selain merugikan negara, pelaku peredaran rokok ilegal akan menghadapi sanksi hukum. Sebaliknya, membeli rokok legal dapat memberikan kontribusi pajak kepada negara, yang nantinya digunakan kembali untuk masyarakat melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung pembangunan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja tembakau.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh narasumber seperti Camat Doko Andy Nur Aziz, perwakilan Bea Cukai Blitar Woro Sulistyorini, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Peserta kegiatan meliputi Pj. Kepala Desa Plumbangan, perangkat desa, perwakilan masyarakat, dan tamu undangan lainnya.
Menurut Repelita, program ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan cukai dan bahaya peredaran rokok ilegal. Ia juga menyoroti pentingnya mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu seperti produk tembakau dan minuman beralkohol yang berdampak negatif bagi masyarakat.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi pendapatan negara, tetapi juga merugikan industri rokok legal dan karyawannya. “Rokok ilegal mengganggu potensi penerimaan negara melalui cukai dan berdampak pada kemampuan negara untuk mendanai program pengendalian dampak negatif produk tembakau. ”Ujarnya.
Woro Sulistyorini dari Kantor Bea Cukai Blitar menambahkan, penggunaan rokok ilegal berbahaya bagi kesehatan. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di sekitar mereka, karena aktivitas tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum.
Melalui gerakan ini, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap masyarakat dapat berkontribusi positif dalam pengawasan dan penegakan peraturan di bidang cukai. “Rokok ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan tetapi juga mengurangi dana cukai yang sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat. “Pungkas Repelita.
(ADV/DAR)






