Buka Sosialisasi PBJ, Pj Sekda Tekankan Penerapan PDN dan E-Katalog

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam membuka Sosialisasi Penyedia Barang dan Jasa, Terkait Pemenuhan dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sekaligus perubahan Katalog Elektronik INAPROC versi 6. Bertempat di Hotel Java Palace, Jababeka II, Cikarang Utara, pada Senin (25/11/2024).

SERGAP.CO.ID

KAB. BEKASI, //  Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Joaharul Alam menghadiri dan membuka acara Sosialisasi Penyediaan Barang dan Jasa terkait Pemenuhan dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang berlangsung di Hotel Java Palace Jababeka pada Senin (25/11/2024).

Bacaan Lainnya

Acara tersebut menghadirikan Analisis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Pasar Digital Pengadaan LKPP RI Ari Sulindra sebagai narasumber.

Pj Sekda Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam mengatakan, semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berdampak juga kepada sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Di antaranya sesuai Kepala LKPP RI Nomor 127 tahun 2023 tentang rencana percepatan transportasi digital di bidang barang dan jasa.

Selanjutnya keputusan Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penonaktifkan E-Katalog versi 5.

“Dengan hadirnya kebijakan tersebut tentu berdampak signifikan pada ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, penonaktifan E-Katalog versi 5 dan hadirnya E-Katalog versi 6 tentu menuntut adaptasi dari seluruh perangkat daerah untuk memahami teknis pengelolaan dan implementasi versi terbaru,” jelasnya.

Jaoharul Alam menekankan kepada seluruh perangkat daerah untuk mencintai dan memanfaatkan produk dalam daerah, sebagai salah satu langkah dalam menghidupkan industri-industri kecil.

“Yang mana sejalan kebijakan pemerintah memberdayakan industri dalam negeri,” katanya.

Sementara di tempat yang sama Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Indra Purnawan mengatakan, kegiatan sosialisasi ini penyediaan barang dan jasa terkait pemenuhan dan peningkatan P3DN.

“Di antaranya merespon dan menyikapi keputusan Kepala LKPP RI Nomor 127 tahun 2024 serta Nomor 10 tentang penonaktifan E-Katalog versi 5,” tutupnya.

Sumber: Diskominfosantik kabupaten Bekasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.