Polres Sumba Barat Kembali Melaksanakan Conferensi Pers Pengungkapan Kasus Investasi Bodong Tahun 2018

Polres Sumba Barat Kembali Melaksanakan Conferensi Pers Pengungkapan Kasus Investasi Bodong Tahun 2018

SERGAP. CO. ID

SUMBA BARAT, || Polres Sumba Barat menggelar conferensi pers terkait pengungkapan kasus investasi Bodong tahun 2018 bertempat di Loby Polres Sumba Barat, Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Sumba Barat,AKBP Hendra Dorizen, S.H.,S.I.K.,M.H, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Gede Santoso, S.Tr.k. S.I.K.Jumat,11 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam conferensi pers,Kapolres Hendra Dorizen menjelaskan,Kasus pidana dibidang informasi dan transaksi Elektronik tersebut terjadi di wilayah hukum polres Sumba Barat pada hari kamis tanggal 17 Febuari 2021 dan dilaporkan pada tanggal 8 September 2022.Bahwa benar pada sekitar bulan September 2018 lalu, TSK mengguagah posting nya di media sosial (Facabook) dengan kalimat”Siapa yang mau sistem bagi hasil,Modal 600 ribu selama 6 bulan,bisa diambilnya tiap bulan 100 ribu.

Bisa juga setelah enam bulan langsung mengambil 1 juta 2 ratus,minat chat saya,akibat postingan tersebut ada 6 orang teman Facebook TSK yang berminat,berjalannya waktu TSK mengunggah kembali postingan dengan kalimat”simpan 1 juta balik 3 Juta atau kalimat”Set 10 juta balik 35 atau set 5 Juta balik 15 2 bulan atau set 5 ke 15.

Polres Sumba Barat Kembali Melaksanakan Conferensi Pers Pengungkapan Kasus Investasi Bodong Tahun 2018

Akibat dari posting tersebut banyak korban yang tertarik sehingga melakukan komunikasi lebih lanjut dengan TSK via Messenger dan dalam komunikasi tersebut,TSK semakin meyakinkan korban dengan mengatakan jika uang tersebut akan di investasikan pada usaha kelapa sawit maupun perusahan tambang emas.Hal tersebut membuat korban tergiur untuk bergabung dan berinvestasi kepada TSK.

Modus lain TSK juga mempromosikan bahan bangunan seperti selendang besi dengan harga yang jauh lebih murah diantaranya semen dengan harga Rp. 40.000/sak,besi 6 dengan harga RP.25.000/batang,besi 8 dengan harga Rp.40.000/batang,besi 12 dengan harga Rp.85.000/batang,karena harga jauh lebih murah sehingga korbanpun tergiur untuk memesan dan bayar uang terlebih dahulu,namun pada akhir nya barang yang di pesan tidak kunjung datang.

Kejadian tersebut berlangsung hingga bulan September 2022 yang mana korban melaporkan di polres Sumba Barat dan dibuat laporan polisi nomor:LP/B/120/IX/2022/SPKT/RES SUMBA BARAT/POLDA NTT,tanggal 08 September 2022,dari hasil penyelidikan dan penyidikan total kerugian yang dialami para korban mencapai 6 Milyar,dimana korban total berjumlah _+250 orang.TSK dalam pengungkapan kasus tersebut 1 orang diantaranya RA, 28 tahun.

Barang bukti berhasil diamankan oleh penyidik diantaranya:”

  • 1.(satu) Unit Handphone Xiomi Redmi Not 8,warna hitam dengan Imei1:862384049351708 IMEI2:862384049351716,dengan nomor Handphone 082138212208.
  • 1 (satu) eksemplar hasil print out rekening koran tahun 2018 milik Pr.Rosita Abdullah Als.Mama Nizar
  • 1 (satu) eksemplar hasil print out rekening koran tahun 2019 milik Pr.Rosita Abdullah Als.Mama Nizar.
  • 1 (satu) eksemplar hasil print out rekening koran tahun 2020 milik Pr.Rosita Abdullah Als.Mama Nizar.
  • 1 (satu) eksemplar hasil print out rekening koran tahun 2021 milik Pr.Rosita Alias Mama Nizar.

Pasal yang disangkakan pasal 28 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik,yang berbunyi”setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan,mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-(satu Melyar).atau pasal 378 KUHP JO pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang berbunyi”barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan atau kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana pe njara paling lama empat tahun.

Terkait kasus yang terjadi diwilkum polres Sumba Barat penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumba Barat telah melakukan tahapan proses penyidikan dan Berkas perkara sudah dingatakan lengkap (P21),selanjutnya penyidik akan melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke kejaksaan Negeri Sumba Barat.

(Ss**?)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.