PAHUNGA LODU, || Babinsa Koramil 03/Pahunga Lodu, Kodim 1601/Sumba Timur, Serka Daniel Umbu Ndawa memberikan sosialisasi dan edukasi anti perundungan dan kekerasan dalam rangka mencegah terjadinya kasus perundungan atau bullying di lingkungan sekolah, Bertempat di ruang kelas Sekolah Inpres Tanamanang, Kec. Pahunga Lodu, Kab. Sumba Timur, Sabtu (21/09/2024).
Dalam materinya, Serka Daniel Umbu Ndawa menyampaikan,“Perilaku bullying sangat bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28B ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” kata Serka Daniel Umbu Ndawa.
“Perundungan atau bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, baik melalui fisik atau psikologis, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus sehingga berpotensi membuat korban trauma dan tertekan”, terangnya.
“Semoga apa yang kami sampaikan, bisa bermanfaat buat adik-adik, agar selalu diingat bahwa di dalam lingkungan sekolah harus saling menghargai dan menghormati sesama siswa, sehingga proses belajar adik-adik semua berjalan lancar dan tidak ada gangguan,” tutup Babinsa.
(Ss**)