TANJUNGPINANG, || Menara operator seluler yang kerap disebut Tower, sangat berfungsi sebagai jaringan utama dalam pelayanan pengguna untuk mendukung proses komunikasi, dan peluasan jaringan.
Tak heran Kehadiran menara operator seluler kini menjamur di setiap kota besar.Sebab sangat membantu dalam kelancaran berkomunikasi. Terlebih di era digitalisasi saat ini,selain persaingan bisnis antar pemilik jaringan kehadirannya memang sangat dibutuhkan untuk memuaskan pelanggannya.
Namun,dalam mendirikan sebuah menara operator seluler yang dibangun diatas lahan (tanah) maupun diatas bangunan (rumah-red), harus dilengkapi perizinan baik dari Kementerian maupun dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Namun berbeda dengan temuan Tim Kerja media ini,di kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri.) Ada berdiri sebuah menara operator seluler diatas bangunan Rumah Toko (Ruko-red) di jalan D. I. Panjaitan kilometer 7 Tanjungpinang. Diketahui,Menara tersebut telah berdiri sejak tahun 2011 lalu ditandai dengan surat perjanjian dengan pemilik ruko, bahwa pihak perusahaan seluler telah melunasi atau menyewa ruko selama 12 tahun kepada pemilik ruko.
Penjelasan ini didapat Tim Kerja media ini dari salah seorang warga yang tinggal di sekitar menara dengan menyebutkan, bahwa masa kontrak atau sewa tempat berdirinya Menara tersebut dengan pemilik ruko telah habis, “iya pak. Sewa ruko tempat menara itu berdiri, sudah habis sejak tahun 2023 lalu. Selain itu,Kami mendengar kabar miring kalau selama ini tower tersebut tidak memiliki izin atau legalitas.Namun belakangan mereka (pihak tower) berupaya menyambung kontrak dengan pemilik ruko.
Dan kami yang tinggal di sekitar menara ini sudah sepakat tidak mau lagi menyambung kontrak sewa ruko itu, “ujarnya di seputar tower, (26/08/2024).
Hal senada juga disampaikan warga lainnya, “pokoknya, tidak akan kami tandatangani untuk menyambung kontrak sewanya. Apalagi rumah kami belakangan ini sudah banyak yang retak dindingnya. Bukan hanya itu. Lantai keramik kami pun banyak yang terkelupas, sejak menara itu ada,Kami juga merasa tertipu sebab dulunya kami kira tower itu kecil ternyata seperti bapak lihatlah.
Kita juga sekarang khawatir akan keselamatan kita yang tinggal di ruko,Karena bangunan ini,dibangun bukan memenuhi kriteria berdirinya tower. “bebernya geram.
Di dalam surat perjanjian terhadap warga disebutkan, bahwa masa sewa ruko berakhir tanggal 25 September 2023.
Sebelumnya,Jumat sore (30/08/2024), sejumlah petugas dari Pemko (Pemerintah Kota) Tanjungpinang tampak mendatangi lokasi menara yang.menjadi objek persoalan antara kedua belah pihak
Yang terpantau Tim Kerja media saat itu, Tampak ketua RT/RW setempat, utusan Satpol PP, beberapa staf Kelurahan Kota Piring beserta pak Lurah.
Andhika Oktorananda, (Lurah-red) di temui tak jauh dari Menara,saat diminta penjelasan.
“Awalnya kami mendapat laporan dari LSM, Kemudian kami tindaklanjuti dengan turun langsung ke lapangan. Setelah itu, kami melakukan mediasi bersama warga sempadan di kantor Kelurahan, “ujar pak Lurah di depan deretan ruko (30/08/2024).
Dan hari ini, lanjut pak Lurah. Kita melanjutkan pertemuan lagi. Guna membahas apa yang sudah disepakati. Pada prinsipnya, keberlanjutan masalah tower ini tergantung dari persetujuan semua sempadan.
Nah karena belum ditemukan kata sepakat, kami dari pihak Kelurahan akan menyurati Satpol. Intinya, selama perizinannya belum selesai, baiknya menara ini jangan dioperasikan, “saran pak Lurah.
Untuk melengkapi pemberitaan Tim Kerja media ini melakukan konfirmasi kepada orang yang disebut pihak perusahaan (PT. Era Bangun Jaya) melalui perwakilan Tanjungpinang.
Namun dari konfirmasi yang dilayangkan melalui layanan Whats App (31/08/2024) justru jawabanya terkesan mengelak.
“Oooh..iya bg,Pihak tower tidak mau membayar klem yang mereka tuntut himbas dari petis yang tahun 2016.Begitulah ceritanya kata perusahaan sudah pernah mereka bayarkan. Kalau masalah bongkar bukan kita bg,itu bagian dari perusahaan.”Ungkapnya mengakhiri.
Jika sikap perusahaan tidak kooperatif, ditambah lagi abai terhadap aturan/peraturan ditambah adanya keluhan warga, baiknya Pemko Tanjungpinang melalui Satpol PP sebagai penegak Perda, segera mengambil tindakan maupun mengeksekusinya.
Namun,Sampai berita ini diunggah, menara milik perusahaan ternama itu tampak masih berdiri kokoh. Walau diduga tidak memiliki izin beroperasi.
(Maniur)






