KAB. KUTAI KARTANEGARA, || Polsek Muara Wis berhasil mengamankan dua pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, diantaranya DM dan AN. Keduanya ditangkap pada Sabtu (24/8/2024). Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di Muara Wis dan Kota Bangun.
Awalnya Polsek Muara Wis mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di RT 4 Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis yang mengarah ke pelaku DM.
“Pelaku berada di salah satu kamar yang ada di rumah dan sedang bermain game,” ujar Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman.
Polisi pun langsung melakukan penggeledahan, dan didapati 3 poket sabu-sabu dengan berat 4,67 gram, berikut uang tunai Rp 1.705.000 yang diduga merupakan hasil transaksi jual beli sabu-sabu.
Dari pendalaman yang dilakukan, didapati bahwa barang tersebut didapat dari pelaku lainnya, yakni AN yang berada di Kecamatan Kota Bangun.
Benar saja, polisis berhasil menemukan total 26 poket sabu-sabu siap edar yang disimpan pelaku AN di dalam tas kecil. Dengan berat total mencapai 12,85 gram.
Dengan barang bukti yang didapatkan Polsek Muara Wis, keduanya pun kini sudah digelandang ke Mapolsek Muara Wis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Jimmi/Humas).