KOTA BANDUNG, || Obat keras merek tramadol dan lainnya dijual bebas di pangkalan ojek Jl. Bojongkoneng Cikutra Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Tramadol merupakan jenis obat keras yang dilarang dijual bebas tanpa resep dokter.
Obat anti-nyeri itu dijual sejumlah orang kepada warga yang melintas di pangkalan ojek Bojongkoneng Cikutra. Diduga bebasnya transaksi jenis obat terlarang sudah menjadi lumrah dikalangan masyarakat sekitar jalan Bojongkoneng sekalipun masyarakat sering dibuat resah.
Diantaranya banyak ada keributan antar warga sekitar namun tidak membuat suatu masalah, seakan para tokoh masyarakat diam, baik dari Rw. 12 dan Rw. 14 yang ada disekitar Jalan Bojongkoneng Kelurahan Sukapada seakan luluh dengan kondisi bebasnya penjualan obat Tramadol merupakan obat keras yang dilarang dijual tanpa resep dokter karena berbahaya bagi kesehatan.
Sementara menurut salah seorang sumber yang tidak mau namanya di publikasikan yang ditanya sergap.co.id mengatakan, kami sebagai warga pribumi sudah lelah dengan beberapa kejadian yang diduga anak dibawah umur yang sering mengkonsumsi obat jenis Tramadol yang di jual bebas di kios pangkalan ojek jalan Bojongkoneng Cikutra. “Ujarnya Sabtu 20/07/2024.
Selain sumber, Dd Warga masyarakat setempat juga menyampaikan keluhan nya, “terus terang saya ingin Kios penjualan Obat keras Tramadol yang di larang tersebut harus di bongkar. Sebab akan merusak pemuda pemudi generasi penerus bangsa.
Dd berharap kepada Pemerintah Kota Bandung dan Polresta Kota Bandung beserta Polda Jabar untuk segera di menindak tegas peredaran penjualan obat keras Tramadol yang telah merusak anak-anak muda wilayah kami.
“Kami minta Pemkot Bandung dan aparat penegak hukum dapat menerima informasi ini dan melakukan Pulbaket guna pemeriksaan. “Tegasnya Dd Kepada sergap.co.id.
Sampai berita di terbitkan dari pihak dinas Kesehatan dan APH belum dapat di temui untuk melakukan penindakan terkait penjualan bebas obat keras Tramdol tersebut.
(M Ali)