Angkut Arak Bali 248 Botol, Mobil Plat L 9237 CA Diamankan Polsek Rasanae Barat

SERGAP.CO.ID

KOTA BIMA || Kegiatan Team opsnal Polsek Rasana’e Barat yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Polsek Rasana’e Barat  AIPDA RAHMANSYAH, SH, dan dimonitor Kapolsek Rasana’e Barat AKP SIRAJUDDIN, SH mengamankan satu unit mobil pick Up Nomor Polisi L 9237 CA karena di duga memuat Minuman keras (Miras).

Bacaan Lainnya

Kegiatan Opsnal tersebut dilaksanakan pada Sabtu (13/7/2024) Sekira Pukul 15.00 WITA Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jln Sultan Kaharuddin, Kelurahan Paruga Kecamatan Rasana’e Barat Kota Bima.

Berdasarkan Surat Perintah (SPRIN) Kapolsek Rasanae Barat Nomor : Sprin/30/VII/2024/SEK. RASANA’E BARAT Tentang Penertiban Minuman Keras tanpa izin, Team Opsnal yang di Pimpin Katim AIPDA Rahmansyah, SH berhasil mengamankan satu unit mobil Pick Up bernomor Polisi L 9237 CA dan menyita Miras sebanyak sebanyak 5 dus berisi 248 botol Arak Bali.

Kapolsek Rasanae Barat AKP Sirajuddin, SH melalui Panit Binmas AIPDA Nanang Kurniawan, SH mengatakan, Team Opsnal telah mengamankan satu Unit Mobil Pick Up Nopol L 9237 CA karena mengangkut miras sebanyak 248 botol jenis arak Bali pada Sabtu, (13/7/2024) sekira Pukul 15.00 Wita s/d selesai TKP Jln Sultan haruddin, Kel. Paruga Kec. Rasana’e Barat Kota Bima. Ujar Nanang.

“Polsek Rasanae Barat telah mengamankan Satu Unit Mobil Pick Up dikemudi oleh saudara Sarifuddin warga desa talabiu kecamatan Woha Kabupaten Bima karena mengangkut 248 botol arak bali” jelas Nanang.

Adapun identitas Terduga pelaku/pemilik Sdr Sarifuddin (33/L) pekerjaan Wiraswasta asal dusun Mangge Na’e Desa Talabiu kecamatan Woha Kabupaten Bima.

KegiatanTim Opsnal Polsek Rasana’e Barat melaksanakan Penertiban minuman keras tanpa izin di wilayah Hukum Polsek Rasana’e Barat, adapun giat tersebut guna cegah dan tangkal gangguan kamtibmas yang marak terjadi karena dipicu oleh minuman keras.

Dengan kronologis, pada awalnya team opsnal melaksanakan mobailing wilayah hukum dan menemukan satu unit kendaraan roda empat jenis pick up suzuki carry dengan No.Pol L 9237 CA yang di duga membawa minuman keras sehingga team opsnal reskrim melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut kemudian langsung memberhentikannya dan dilakukan pengecekan dan ternyata memang benar kendaraan tersebut mengangkut/mengedarkan minuman keras tanpa izin.

Selanjutnya Barang Bukti dan Pelaku/pengedar yang menguasai miras dibawa dan diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada piket Reskrim untuk  diproses sesuai Hukum yang berlaku.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.IK.SH., melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Sirajuddin, SH menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama memberantas minuman keras tanpa pandang bulu, karena kebanyakan terjadinya tindak pidana kejahatan disebabkan oleh konsumsi minuman keras.

(Obama)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.