KOTA CIMAHI, || Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Penertiban sekaligus pemusnahan barang-barang ilegal akan terus dilakukan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang menegaskan, peredaran rokok ilegal hanya menunguntungjan secara individu dan kelompok tertentu ini, dan merugikan negara.
“Iya pasti akan terus digaungkan terkait pemberantasan rokok Ilegal di Kota Cimahi. Kita akan lakukan penindakan. ” Ucapnya, Kamis (4/7/2024).
Ketegasan dari pihak Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai Jawa Barat akan terus sosialisasikan, pengawasan hingga pemberantasan terhadap rokok ilegal yang sangat merugikan negara.
Apabila ke depannya para pedagang kedapatan masih menjual rokok ilegal, secara tegas Ranto, akan memberikan sanksi yang lebih berat.
Sebab, sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
“Pengedar diberikan sanksi administrasi, teguran tertulis dulu. kalau didapati jual lagi maka akan naik ke tahap penyidikan. ” Ujarnya Ranto.
Satpol-PP dan Bea Cukai Jawa Barat, dalam beberapa tahun terakhir, rutin melakukan operasi terhadap peredaran rokok ilegal. Diakuinya masih ditemukan praktik penjualan rokok tanpa pita cukai tersebut di lapangan.
“Pedagang masih ada yang nekat menjual rokok ilegal dengan harga yang memang jauh lebih murah dibandingkan rokok yang sudah dilengkapi pita cukai. Menurutnya, Kota Cimahi ini hanya sebagai sasaran peredarannya saja. ”Tuturnya Ranto.
Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal sangat merugilan negara. “Selain juga bisa berbahaya terhadap kesehatan. Untuk itu perang atau gempur rokok ilegal ini akan terus kita lakukan. ” Pungkasnya dia.
(Dewy)