SERGAP.CO.ID
KABUPATEN CIREBON || Pada Bulan November mendatang kita akan melangsungkan pesta demokrasi dalam lingkup daerah yang biasa kita kenal dengan sebutan PILKADA, hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam UU PILKADA Pasal 201 Ayat (8).
PILKADA sendiri meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bunyi Pasal UUD 1945 yang mengatur tentang pemilu yakni Pasal 22 E Ayat 5 adalah sebagai berikut ; “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Dengan kata lain bahwa Pemilu di Indonesia diselenggarakan oleh sebuah lembaga yang bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan pendekatan legalistik, tidak ada lembaga lain yang menyelenggarakan Pemilu itu selain KPU. Adapun Bawaslu, DKPP dan Mahkamah Konstitusi bukanlah penyelenggara Pemilu. Artinya yang melaksanakan tahapan Pemilu secara keseluruhan adalah KPU yang sumber rujukannya adalah Electoral Laws, yakni peraturan perundang-undangan yang menyangkut tentang Pemilu.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2024 terdiri atas ; Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Menurut Suharsono (2010), Adhoc adalah sebuah istilah dari bahasa Latin yang populer dipakai dalam bidang keorganisasian atau penelitian. Istilah ini memiliki arti “dibentuk atau dimaksudkan untuk salah satu tujuan saja” atau sesuatu yang “diimprovisasi”.
Saat ini, sebagai bagian dari rangakaian proses tahapan penyelenggaraan PILKADA 2024, KPU Kabupaten Cirebon yang dinahkodai oleh Esya Karina Puspawati sedang melakukan pemembentukan Badan Adhoc yang terdiri dari 200 Anggota badan Adhoc PPK, 1.272 Anggota PPS yang secara keseleruhan adalah merupakan satu kesatuan utuh yang yang tidak dapat dipisahkan dalam fungsi dan hirarkisnya.
Susunan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), terdiri atas 1 (satu) Orang Ketua merangkap Anggota, dan 4 (empat) Orang Anggota. Yang perlu kami garis bawahi adalah perubahan Divisi internal yang terjadi di tubuh PPK yakni terdapatnya Divisi Hukum dan Pengawasan yang semulanya adalah Divisi Logistik. Langkah ini adalah langkah konkrit bagi KPU dalam rangka memperkuat diri secara kelembagaan sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang berintegritas dan independen. Karena Divisi Hukum dan Pengawasan (HUKWAS) mempunyai peranan yang sangat strategis dalam suksesnya pemilihan yakni sebagai divisi yang mengawasi jalannya proses pemilihan secara teknis maupun etis sehingga dapat meningkatkan kepercayaan peserta pemilu dan yang jauh tidak kalah pentingnya adalah kesadaran politik masyarakat.
Apabila divisi ini (HUKWAS) berjalan secara optimal dalam setiap tahapannya, dalam melaksanakan pengawasan dan tegaknya hukum aturan pemilihan tentunya dengan tanpa mengaburkan peranan Pengawasan dari eksternal yakni Lembaga Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) maka apa yang diharapkan oleh masyarakat dari proses pemilihan ini bisa tercapai yakni menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Sebagai salah satu fungsi dari manajemen, Pengawasan berperan untuk menjamin agar pelaksanaan dalam hal ini adalah pemilihan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan perencanaan yang telah ditetapkan, sehingga tujuan dari pemilihan dapat tercapai secara efektif dan efesien. Divisi HUKWAS dalam pelaksanan tugasnya harus benar-benar memperhatikan cara kerja secara sistematis agar yang dilakukan bisa terukur dan terarah. Secara umum, pengawasan terdiri dari 3 (tiga) tahapan yaitu ;
- Feedforward Control, yaitu kontrol yang dilakukan sebelum kegiatan berlangsung.
- Concurrent Control, yaitu kontrol yang dilakukan saat kegiatan berlangsung, dan
- Feedback Control, yaitu kontrol yang dilakukan setelah kegiatan selesai.
Secara rinci, fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Divisi HUKWAS antara lain ; Untuk memastikan apakah setiap unsur baik penyelenggara maupun peserta pemilu sudah menjalani tanggung jawab sesuai dengan aturan atau ketetapan yang berlaku. Untuk memastikan apakah semua dokumen, surat, maupun laporan yang dibuat benar-benar mempresentasikan kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta pemilu.
Sudah barang tentu, untuk dapat mencapai itu semua maka seseorang panitia penyelenggara pemilu harus benar-benar memahami secara integralistik dan membekali dirinya dengan knowledge of the rules dari suatu proses kegiatan pemilihan untuk bisa melakukam proses pengawasan, termasuk membekali dirinya dengan kompetensi personality baik secara kognitif maupun metakognitif.
Melayani ; adalah moto KPU yang berarti memberikan pelayanan terbaik kepada semua pihak, baik masyarakat selaku pemilih maupun partai politik selaku peserta pemilu dengan mengedepankan prinsip keadilan dan objektivitas. Dalam kerjanya KPU hanya berpegang teguh pada undang-undang dan ketetapan-ketetapan lainnya yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Mengutip apa yang disampaikan oleh Sadarudin Parapat, S.Pd (Ketua BAWASLU Kabupaten Cirebon) bahwa ; “kerja-kerja kita (penyelenggara pemilu) adalah kerja pasti bukan dengan berdasarkan asumsi apalagi keinginan hati”.
Oleh : Yasin Iskandar, S.Pd.I
(Divisi Hukum dan Pengawasan PPK Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon)