SAMARINDA , || Satuan Reserse Kriminal dan Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 111 bungkus/poket dengan berat 1.157,88 gram netto. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2024 pukul 10.00 WITA di Polresta Samarinda.
Dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut, turut hadir sejumlah pejabat dan petugas dari berbagai instansi, antara lain:
- Kombespol Liliek Tribhawono, SIK, MM (Ka BNN Kota Samarinda)
- Kompol Bambang Suhandoyo, SH (Kasat Reskoba Polresta Samarinda)
- JPU Agus Purwantoro, SH (mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda)
- 2 Personil Provost Polresta Samarinda
- 1 Personil Siwas Polresta Samarinda
- 10 Personil Satresnarkoba Polresta Samarinda
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan upaya nyata dari aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda. Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika serta mendorong masyarakat untuk semakin sadar akan bahaya narkoba bagi kehidupan mereka.
(Jimmi /Humas)