KAB. TASIKMALAYA, || Terkait pemasangan tiang internet di Kp. Sukasenang Rt 02 Rw 04 Desa Ciwarak, Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, dikeluhkan warga, namun kepala Desa Ciwarak, saat dikonfirmasi melalui Sekretaris Desa Agung Hermawan menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin.
“Pihak Desa dan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Dan Permukiman (DPUTRPP) tidak pernah mengizinkan penanaman tiang seperti itu, biasanya vendor pelaksanaan pekerjaan koordinasi nya sama orang lingkungan setempat.” Ucap Agung Herman Sekdes Ciwarak.
Sebelumnya, warga RT 02 RW 04 Kp. Sukasenang Desa Ciwarak, Kecamatan Jatiwaras, mengeluhkan terkait tiang provider jaringan internet atau Fiber Optik (FO), yang sudah berdiri ditanahnya, keberadaan tiang Internet tersebut berdiri diatas tanah milik pribadi warga.
Herman Pemilik tanah menuturkan, pemasangan tiang Internet tersebut sudah cukup lama berdiri, itu pun pasang tiang Internet tanpa izin pemilik tanah jadi kami tidak tau apa-apa. Sudah tiba-tiba ada aja itu tiang Internet. “Sudah terpasang itu tiang Internetnya bang. “Tuturnya Herman Pemilik Tanah. Senin (29/04/24).
“Pihak provider itu asal tancap tiang aja ditanah Saya tanpa melakukan sosialisasi. Saya merasa keberatan karena tidak dihargai. Padahal menancapkan tiang itu ada aturannya. ”Ungkapnya.
Warga berharap, keberadaan tiang provider yang mengganggu dan diduga tidak berizin tersebut segera dibongkar saja.
“Bongkar saja pak, jika memang tidak ada izinya, kita tidak tau siapa pemilik proveder itu. ”Cetus warga sekitar lingkungan.
Sementara, menurut Rizky yang mengaku bagian mengurus dokumen perizinan dari perusahaan tersebut saat di temui di mes penyimpanan barang yang berada di Desa Papayan Kecamatan Jatiwaras, mengatakan kalau untuk penanggung jawab di lapangan yang di percaya perusahaan hubungi saja bapak Rulli, karena sudah ada bagian-bagiannya. “Ujarnya.
Namun bapak Rulli saat di konfirmasi media ini, melalui pesan dan Telpon WhatsApp tidak merespon sama sekali.
(Agus Nur MK)






