Publikasi Dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Sumba Tengah Periode 2024 – 2029

Publikasi Dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Sumba Tengah Periode 2024 - 2029

SERGAP.CO.ID

WAIBAKUL, || Bertempat di aula Bapelitbangda Kabupaten Sumba Tengah telah dilaksanakan kegiatan Publikasi Dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) periode 2024 – 2029.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dibuka oleh asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sumba Tengah, Umbu Sulung, S.Sos, yang didampingi oleh kadis Pariwisata dan Kebudayaan, Drs. Sofrein Umbu S. Marisi.

Publikasi Dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Sumba Tengah Periode 2024 - 2029

Dalam sambutannya, Umbu Sulung menyampaikan agar dalam upaya pemajuan kebudayaan di kabupaten sumba tengah benar benar dikelola, dilestarikan dan dikembangkan sehingga tidak saja untuk menjaga ketahanan budaya tetapi juga dapat dijadikan sebagai daya tarik wisata berbasis budaya,”sebutnya.

Hadir sebagai pemateri Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah VXI Provinsi NTT I Made Dharma Suteja, beliau mengapresiasi kegiatan Publikasi dimaksud karena dari 22 kabupaten/kota se NTT kabupaten Sumba Tengah merupakan kabupaten pertama yang telah menyelesaikan dokumen PPKD.

Publikasi Dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Sumba Tengah Periode 2024 - 2029

“Pemaparan dukumen PPKD disampaikan oleh Kepala Bidang Kebudayaan Ferdinand Umbu Laiya Kani Praing, SE dimana terdapat sebelas Obyek Pemajuan Kebudayaan yang merupakan sasaran utama yakni, Manuskrip, Tradisi Iisan, Seni, Ritus, Bahasa, Adat Istiadat, Pengetahuan Tradisional, Teknologi Tradisional, Olahraga Tradisional, Permainan Rakyat, Cagar Budaya serta permasalahan dan rekomendasi yang akan menjadi acuan dalam penyusun dokumen RMJMD dan RKPD khusus urusan kebudayaan, “tuturnya

Peserta publikasi yang hadir terdiri dari kalangan Akademisi, budayawan, tokoh adat, tokoh masyarakat, seniman, rohaniawan serta pimpinan perangkat daerah.

(MMR Sergap)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *