KAB CIAMIS, || Pekerjaan pembangunan kelas baru (RKB)yang saat ini berjalan disalah satu nama sekolah,diduga ada kesalahan teknis dan tidak sesuai dengan legalitas prosodur SOP atas dalih pekerjaan ini hasil Penunjukan langsung dari kementrian Agama.
Pekerjaan RKB baru 30% dikerjakan,
Standaritas pekerjaan Seharusnya ada ketegasan dari pihak CV Mega Kencana untuk Alat Pelindung Diri (APD) yang tertera dan harus sesuai di UU PERMENAKER No 9 dan NO 37, 38 Tahun 2016, Menerangkan KESELAMATAN Dan KESEHATAN KERJA UNTUK PEKERJA DALAM KETINGGIAN. Sedangkan PASAL 12 UU No 1 Tahun 1970, BAHWA SETIAP PEKERJA WAJIB MENGGUNAKAN PELINDUNG DIRI YANG DISEDIAKAN PERUSAHAAN.
“Fakta dilapangan masih ada penyimpangan APD serta gambar kontruksi terkait besi tiang yang diharuskan 16 Mili dan fakta dilapangan mengunakan besi 12 Mili.
MTS Nengri 3 Panumbangan saat ini penerima sebagai manfaat yang masuk ke Desa Banjarangsana Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis. Minggu 14/04/2024.
Saat awak media konfirmasi langsung ke Oner/Direktur utama CV. Mega Kencana, Hendrik K mengatakan, Memang benar besi saat ini memakai besi 12 M, Ada perbedaan antara RAB dan gambar lama yang dipangpang kemarin, Kata Hendrik.
Setelah pihak kami hitung dan lalu konfirmasi ke pihak PPK dan Konsultan kalau dipaksakan pihak CV akan rugi, setelah ada rembug akhirnya ada solusi, lalu dibuat rangka besi baru muncul dan dibolehkan pakai besi 12M. “Kata Hendrik K.
Disinggung awak media menanyakan berita Acaranya ada.” HENDRIK mengatakan tidak ada, Itu tidak harus ada dan pihak PPK Kanwil Jabar serta Konsultan, ini tidak usah dan udah tidak harus pakai. “Tegasnya.
Terkait APD udah dikasih cuman susah paraoc pekerja tidak menuruti, dengan alasan tidak biasa memakai alat yang disediakan pihak perusaahan, Disinggung terkait kesalahan Tehknis untuk pengguman besi lantai 2 yang di gambar Harus 16 mili namun yang di pakai 12 mili.
“Nanat dan Hendri selaku Owner dan Pelaksana Cv Hendri Mengatakan Itu kesalahan tehknis Saja, dan sekarang sudah di Revisi, memang sih ada kelalaian dan saya akui memang salah ” Akunya Owner Hendri.
Nanat yang dirinya mengaku Pelaksa Cv saat ditanya legal Persayaratan pelaksana wajib memiliki sertifikat tenaga ahli hanya bisa diam ” Malah yang menjawab Hendri kakak dari Nanat ” kalau masalah Itu memang wajib memiliki. ” Akunya.
Tetapi Nanat adik saya sebagai Owner atau pemilik Cv Adi Karya jad lebih dari Pengawas. ” Ucap Hendri polos sebagai Owner Atau Pemilik Cv.
Masih katanya Hendri, Namun Proyek Seperti Ini sudah biasa pak, kakau Pelaksana aslinya ada pak Saepul beliau lagi di tempat proyek pekerjaan yang lain.
Ditempat Terpisah, Gunawan Deawan Penasehat LPI TIPIKOR angkat suara, pemantau pemerintah pusat dirinya mengatakan,” Pembangunan RKB MTs Negeri 3 Panumbangan yang menelan anggaran cukup pantastis sebesar, RP. 2.906.677.000. yang besumber dari dana SBSN Tahun 2024, diduga sarat bancakan.
“Apalagi melihat unsur serta pihak Pelaksana tidak memiliki Sertifikat Tenaga Ahli jasa kontruksi, Pasalnya sudah dijelaskan di Pasal 30 Undang-undang No 11 Tahun 2020. Jelas menerangkan,’ SETIAP BADAN USAHA YANG MENGERJAKAN JASA KONTRUKSI WAJIB MEMILIKI SERTIFIKAT BADAN USAHA. Serta Berita Acara pengalihan besi di RAB 12 Mili sedangkan peta gambar harus memakai besi 16 Mili tidak bisa dibuktikan, Ini jelas ada dugaan Kongkalikong PPK dan Konsultan serta Sederetan Tim Tehknis Pekerjaan Tersebut
Lanjutnya semua itu harus jelas, dikarnakan pembangunan jangan sampai asal-asalan dan ini jelas unsur penyusutan dan pengurangan Volume , tidak dipungkiri, itu jelas diduga ada permainan ” Tegasnya Gunawan DPP Dewan penasehat Lembaga Pemantau Independen LPI Tipikor.
Saya pribadi akan segera melayangkan surat kementrian Agama dan pihak BPK disertai Kejaksaan supaya bisa mengaudit penerapan anggaran MTs Negri 3 Panumbangan. “Tutupnya.
Saat berita ini diterbitkan pihak PPK, Kosultan, Ispektorat kepala sekolah dan Kanwil Jabar belum berhasil ditemui
(M Ali)






