Jabatan Kuwu Disahkan 8 Tahun, Muali : Masih Menunggu Ditandatangani Presiden Jokowi

SERGAP.CO.ID

KABUPATEN CIREBON || Angin segar bagi para kuwu masa jabatan bertambah 2 tahun yang mana sebelumnya masa jabatan kuwu 6 tahun setelah disahkan nya undang-undang Desa no 16 tahun 2014 oleh DPR RI beberapa hari waktu lalu selain masa jabatan ada kenaikan anggaran dana desa.

Bacaan Lainnya

Masa jabatan menjadi kuwu 8 tahun setelah DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang.

Ketua FKKC Muali menjelaskan, Alhamdulillah perjuangan para kepala desa dalam memperjuangkan revisi undang-undang Nomor 16 tahun 2014 tentang desa berbuah manis dengan disahkan melalui DPR RI apa yang menjadi tuntutan para Kepala Desa, Rabu (03/01/2024).

Ini menjadi keberkahan bagi para kepala desa dan masyarakat desa setelah disahkan oleh DPR RI tahapan selanjutnya menunggu di tanda tangani oleh Presiden agar segera di lembar negara kan.

“Untuk jeda waktu pasca disahkan paling lambat itu 30 hari jadi kemungkinan setelah idul fitri sudah di tanda tangani oleh Presiden,” ujarnya.

Selain masa jabatan kepala desa ada beberapa poin lainnya diantaranya kesejahteraan perangkat desa dan kepala desa, kesejahteraan untuk purna kepala desa, BPJS ketenagakerjaan serta BPJS kesehatan kemudian kenaikan anggaran dana desa dari APBN sekitar 15 persen.

“Saya berharap dengan adanya penambahan masa jabatan ini pelayanan kepada masyarakat harus lebih baik lagi karena penambahan masa jabatan ini kita harus buktikan masyakarat kalau ini bukan kepentingan pribadi kepala desa tetapi kepentingan masyarakat juga,” pungkasnya.

Agus Subekti

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.