TANJUNGPINANG, || Bisnis tanah timbun atau tanah uruk belakangan ini menjadi bisnis yang menjanjikan bagi pemilik lahan yang kondisi fisik lahannya berbukit. Pasalnya dengan modal yang terbilang kecil bisa mendapatkan keuntungan yang terbilang fantastis.
Tak pelak bisnis ini kini telah merebak sampai di bumi segantang lada, namun penggelut usaha ini, kerap terdengar tidak memiliki izin.Apakah sama dengan rumor yang berkembang dengan Pemotongan Bukit yang terpantau media ini bersama Tim Investigasi di wilayah Jalan Ganet Kelurahan Air Raja,Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulaluan Riau ( Kepri). (26/3/2024). Tidak memiliki izin atau legalitas?
Melihat aktivitas dan adanya riuk -riuk Keluhan warga pengguna jalan, sangat memungkinkan kalau kegiatan pemotongan bukit dan pengangkutannya tidak memiliki izin. Karena truk pengangkut tanah yang melintasi jalan tidak menutup muatan nya dengan terpal. Seperti yang diungkapkan Ibu yang menggunakan hijab dibilangan jalan Ganet.
“Kita kesal pak lihat truk yang membawa tanah timbun ni, Soalnya muatan yang dibawanya tak pernah ditutup dengan terpal. Sementara jalan ini sempit, sekarang bulan puasa lagi, banyak orang yang berjualan. Kalau sempat muatannya tumpah di jalan atau debu tanahnya mengenai bahan makanan yang dijual kan jadi Repot.
Untuk itu, sebelum terjadi, hal -hal yang tak diinginkan.Kami minta kepada petugas yang berkompeten cepat bertindak. “Tegasnya
Pantauan dilokasi pemotongan Bukit, tampak aktivitas alat berat loader sedang memuat Material tanah ke dalam truk pengangkut. Dan Kabar yang berkembang, kalau Ribuan kubik tanah akan terus digerus dan dipindahkan ke daerah lain.
Melihat aktivitas ini, Media ini bersama Tim mencoba mengkonfirmasi pemilik lahan YM (26/03/2024) dengan menghubungi Nomor ponselnya, Guna mengetahui legalitas pemotongan bukit dan pengangkutan tanah uruk. Dua kali dihubungi dengan nada masuk tapi, tidak mendapat respon,bahkan layanan SMS pun dilayangkan. Tidak juga ada Jawaban.
Di hari yang sama, upaya konfirmasi terus dilakukan media ini guna mengetahui legalitas aktifitas pemotongan bukit dan pengangkutan tanah uruk dengan menghubungi Akib yang menjabat Kakan Satpol PP Kota Tanjungpinang sebagai institusi penegakan Perda melalui layanan telepon selulernya.
“Pak, maaf saya belum bisa berkomentar karena lagi Sakit. Tapi Bapak silahkan hubungi Kabid Saya dan PPNS nya.” Ujarnya.
Arahan Kakan Sat PP Kota Tanjungpinang ini pun, langsung ditindak lanjuti dengan menghubungi orang yang dimaksud (27/03/2024). Dengan menghubungi no WhatsApp nya, Namun sampai dua kali dihubungi tidak menjawab, bahkan pertanyaan tertulis juga dilayangkan. Tetapi Agus yang menjabat Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD ) Sat PP Kota Tanjungpinang, seakan tidak merespon konfirmasi.
Begitu juga dengan T. Maman Faruk SH. MH yang bertindak PPNS saat dihubungi melalui nomor Wa miliknya, justru nomor yang dihubungi sedang tidak aktif, konfirmasi tertulis juga dilayangkan, tetapi tidak juga mendapat balasan. Hingga berita ini di Unggah, belum ada jawaban dari pejabat Sat PP Kota Tanjungpinang terkait aktivitas.
Aksi bungkam yang dilakukan pengusaha dan juga Pejabat Sat PP kota Tanjungpinang.Menimbulkan dugaan, kalau dibalik aktivitas pemotongan bukit dan pengangkutan tanah sudah terjadi persekongkolan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
(Maniur)






