JAKARTA, || Pungutan tanpa landasan hukum dan peruntukannya untuk kepentingan retribusi negara dan daerah masuk kategori pungutan liar(pungli) alias korupsi maka perlu ditindak tegas dan diproses hukum.
Tiadanya keterangan resmi dilengkapi aturan hukum yang memayungi pungli maka kami dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA).
“Pertama mendesak pihak PT Pelindo memberikan keterangan resmi atas keresahan publik terkait pungutan yang dilakukan di Pelabuhan Laut Waingapu, Sumba Timur.
Kedua, mendukung total penertiban sekaligus proses hukum jika pungutan yang meresahkan publik ternyata Pungutan Liar(Pengli)tanpa alas hukum.
Ketiga, mendesak Ombudsman RI Perwakilan NTT untuk melakukan pemeriksaan resmi terkait dugaan kuat Maladministrasi di Pelabuhan Pelindo Waingapu,Sumba Timur,NTT.”Gabriel Goa,Ketua KOMPAK INDONESIA
(Timss**)