KUPANG, || Hari ini, Jonas Salean telah memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sejak pukul 09.00 Wita dan berjalan selama sekitar 5 jam.
Jonas Salean, yang didampingi oleh penasihat hukumnya, diperiksa sebagai saksi ke-2 oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT. Kasus ini berkaitan dengan pengalihan aset tanah kepada pihak lain yang tidak berhak, yang telah menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan berlangsung lancar dan berakhir sekitar pukul 15.30 Wita, setelah itu Jonas Salean meninggalkan Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Kasus ini pun telah menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi NTT sejak Juli 2020, dan telah melalui serangkaian proses penyidikan. Pada Januari 2024, tersangka atas nama Petrus Krisin telah ditetapkan.
Kejaksaan Tinggi NTT akan terus memberikan informasi terkini seputar perkembangan kasus ini kepada publik.
(Dessy)






