KOTA SAMARINDA, || Pada hari Kamis, 29 Februari 2024, pukul 10.00 Wita, di Ruang Vicon Polresta Samarinda, telah dilakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ekstasi oleh personil Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda. Kegiatan ini bertujuan untuk menghilangkan jejak peredaran narkotika serta memastikan barang bukti yang disita tidak berpotensi disalahgunakan kembali.
Adapun yang hadir Dalam acara tersebut, antara dalam pemusnahan tersebut, Kompol Bambang Suhandoyo, Kasat Reskoba, Agus Purwantoro, SH, Jaksa Madya Kajari Samarinda, Aipda Beny Indra Projo, SH., MH, yang mewakili BNN Kota Samarinda, IPTU Kasri, yang mewakili Kasi Propam, Aipda Hasanudin, yang mewakili Kasikum, Bripka Tomy, Bripda Romy Saputra, yang mewakili Sat Tahti dan 10 Tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Sementara Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 8 Laporan polisi dari 10 tersangka, Total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 109,61 gram netto serta Total barang bukti narkotika jenis ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 1.316 butir dengan berat 576,64 gram netto.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu tanpa tersangka/identitas sebanyak 4 bungkus/poket, dengan total berat 351,05 gram bruto, yang ditemukan pada hari Jumat, tanggal 02 Februari 2024, pukul 14.30 Wita, di Jalan Pangeran Antasari II, Kost Exesutiv, Lantai III, Kamar Nomor 04.
Proses pemusnahan barang bukti berlangsung hingga pukul 11.00 Wita, berjalan dengan keadaan aman dan kondusif, serta didokumentasikan secara lengkap. Ini merupakan langkah konkret dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda, dengan harapan dapat meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Kamis (29/02).
(Jimmi/ Humas)