SERGAP.CO.ID
KOTA CIREBON || Sekitar 50 warga dari RT 03 dan 04 Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, diduga dicatut namanya ke dalam data penerima bantuan sosial berupa beras 10 kilogram dari pemerintah.
Kuasa hukum warga Syafrudin menjelaskan, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun ke 50 warga ini tercatat namanya ke dalam tanda terima bantuan tersebut dalam tanda terima ini terdapat pula tanda tangan yang seolah-olah mereka menerima bantuan tersebut padahal mereka tidak menerima bantuan tersebut. Jumat (23/02/2024).
“Bantuan ini sendiri berasal dari Dinas Ketahanan Pangan kemudian disalurkan oleh Kantor Pos melalui desa atas hal tersebut warga bersama saya mengadukan persoalan tersebut kepada Polres Cirebon Kota,” ujarnya.
Awal mula persoalan ini terbongkar saat warga menanyakan kepada Kantor Pos terkait bantuan tersebut saat ditanyakan ke Kantor Pos, oleh Kantor Pos diberitahu bahwa 50 warga ini termasuk namanya ke dalam daftar penerima bantuan, lengkap ada nama dan NIK nya.
Namun faktanya 50 warga ini sama sekali tidak menerima bantuan tersebut malah ada tanda terima lengkap dengan tandatangan di atas secarik kertas yang seolah-olah 50 warga tersebut menerima bantuan.
Diketahui tandatangan tersebut dipalsukan karena tandatangan yang ada di tanda terima tersebut tidak sama dengan tandatangan asli warga yang ada di KTP.
Lanjut Syafrudin, 50 warga ini memang masuk datanya ke daftar terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di mana pada bantuan lainnya mereka mendapatkannya.
“Yang terdata dalam penerima bantuan beras 10 kilogram ini sebanyak 343 orang untuk periode Januari hingga Juni 2024 dan 50 orang di antaranya datanya dipalsukan,” ucapnya.
Para penerima bantuan ini diundang ke kantor desa untuk mendapatkan bantuan sementara yang 50 orang ini tidak mendapatkan undangan kita berharap Polres Cirebon Kota untuk segera menindaklanjuti persoalan ini supaya ada titik terang siapa sebetulnya yang memalsukan tandatangan warga,” pungkasnya.
Agus Subekti