SUMBA TENGAH, || Dalam upaya netralitas pemilu pada tanggal 14 Pebuari 2024 Kami anggota KPU Sumba Tengah tetap netral dalam pemilu 2024 sesuai pakta integritas dan ikrar bersama parpol di kabupaten Sumba Tengah.
Kemudian, Akbar Abas Abdullah selaku komisioner KPU kabupaten Sumba Tengah sampaikan pada media hari Sabtu,10 Pebuari 2024 di ruang kerjanya, Bahwa Netralitas merupakan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu dan tidak terpengaruh oleh kepentingan perorangan atau kelompok tertentu, tidak terpengaruh oleh sirkulasi kekuasaan politik.
Dirinya juga menyatakan, netralitas kami selaku komisioner di KPU sebagai obyek pengawasan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan sepanjang proses tahapan pemilu. Selain itu, kami tetap memperlakukan semua peserta pemilu tanpa memandang status hubungan kekerabatan, kekeluargaan, sanak saudara beserta kesamaan variabel identitas lainnya.
Dengan langkah tersebut diharapkan kita semua dapat menjaga netralitas dan profesionalitas demi terwujudnya proses pemilu 2024 yang bersih, adil dan berkualitas. “Pungkas Akbar Abas.
Kita simak pernyataannya pada media Sergap.co.Id.
Lampiran : 1 (Satu Berkas)
Perihal : Pernyataan Terbuka Kepada Media Massa
Kepada
Yth: Kaperwil Sergap Bpk Mustari
Di-
Tempat
Dengan Hormat,
Seraya kita panjatkan puji dan Syukur kehadirat Ilahi Rabby Allah SWT, karena berkat dan Rahmat dan Hidayah-Nya pada kesempatan ini kita masih bersilaturahim, semoga Bapak/Ibu diberikan Kesehatan dan kelancaran dalam pekerjaannya dan tetap ada dalam lindungan Allah SWT. Aamiin.
Berdasarkan PKPU No. 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pasal 76 huruf (b); saya Akbar Abbas Abdullah Selaku Komisioner KPU Kabupaten Sumba Tengah Periode 2024-2029, dengan ini menyatakan bahwa saya memiliki saudara kandung sebagai peserta Pemilu di Dapil 3 (Tiga), Kecamatan Mamboro, Nomor Urut 4 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Asfar Jae Abdullah pada pemilu tahun 2024.
Demi menjaga Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, saya bersedia dan sanggup mempertahankan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu tersebut serta memperlakukan semua peserta pemilu secara adil tanpa memandang hubungan kekeluargaan atau sanak saudara melalui ucapan, tindakan, dan perbuatan sebagai penyelenggara pemilu.
Berkenaan dengan hal di atas maka saya meminta kepada Media Massa Online Sergap untuk memuat pernyataan saya di media massa online, atas perhatiannya saya ucapkan Terima Kasih.
Waibakul, 08 Februari 2024
Komisioner KPU Kabupaten Sumba Tengah,
Akbar Abbas Abdullah
(MSS**)






