Polres Berau Ungkap Kasus Illegal Logging

Polres Berau Ungkap Kasus Illegal Logging

SERGAP.CO.ID

KAB. BARAU, || Satreskrim Polres Berau meringkus satu unit truk bermuatan kayu tanpa dokumen di Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Gunung Tabur, Jumat (26/1/2024).

Bacaan Lainnya

Wakapolres Berau Kompol Komang Adhi Andhika didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna, mengatakan, pihaknya mendapat informasi terkait adanya satu truk yang diduga mengangkut kayu dari dalam hutan tanpa dilengkapi izin yang sah.

Dikatakannya, setelah mendapat informasi tersebut, tim unit Tipiter dan Opsnal Satreskrim Polres Berau, dipimpin oleh Kanit Tipiter, Iptu Aldrin Oktavianto langsung menuju lokasi keberadaan truk tersebut.

Polres Berau Ungkap Kasus Illegal Logging

“Setelah mendapat informasi itu, tim langsung ke lokasi,” ujarnya kepada awak media, Rabu 31 Januari 2024.
Dijelaskannya, bahwa truk tersebut dikemudikan oleh seseorang berinisial A. Kemudian, truk bersama pengemudi diamankan di Mapolres Berau.

“Dari hasil pemeriksaan, A hanya sebagai supir. Yang mana dia hanya menerima gaji saja,” katanya.

BACA JUGA : Kapolres Bima Diwakili Kabag OPS Menghadiri Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Dari keterangan A, kemudian pihaknya melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Kemudian didapati satu tersangka yang merupakan pemilik kayu. “Tersangka berinisial H usia 36 tahun,” bebernya.

Berdasarkan keterangan tersangka, kayu tersebut akan dijual ke luar daerah. Di mana, dalam truk itu terdapat 86 batang kayu ulin dan 93 batang kayu kapur. “Total 6 kubik,” tegasnya.

Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 88 ayat (1) huruf (b) dan (c) jo Pasal 14 dan 15 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Ancamanan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” tandasnya.

(Jimmi/Humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.