KUPANG, || Pada Jumat (19/1/2024), Dr. Semuel Haning, Ketua Pertina NTT, dengan tegas menyatakan kelanjutan perkara ini akan dihadapkan ke persidangan. “Apa pun keputusan hakim, tetap kami terima,” ungkapnya.
Semuel Haning, mantan atlit dan petarung yang terbiasa di atas ring, menjelaskan bahwa keputusan ini sudah disepakati oleh semua pihak, termasuk penggugat dan tergugat. Mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kupang tidak membuahkan hasil, mendorong keputusan ini diambil.
“Saya bilang kepada hakim mediasi, saya mantan atlit dan petarung. Nanti hakim yang memutuskan. Apapun hasilnya, kami tetap terima,” tambah Semuel. Mereka kini menantikan panggilan sidang berikutnya, siap menerima segala keputusan yang akan diambil majelis hakim.
(Dessy)