Wajib Pajak Diajak Manfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi Hingga Desember 2023, Berlaku untuk NTT dan NTB

Caption : Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara meluncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) hingga sebesar 75 persen sampai bulan Desember 2023.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut berlaku khusus bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengungkapkan bahwa unitnya mendukung penuh program PSA sebagai salah satu upaya dalam mendukung pemulihan ekonomi sekaligus meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

“Program kebijakan PSA tahun 2023 ini ditujukan kepada seluruh Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak untuk jenis pajak PPh dan/atau PPN,” Pungkas Ayu.

Ayu mengungkapkan dalam kebijakan ini terdapat 2 (dua) skema, skema PSA I berlaku untuk sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang memiliki pokok pajak. Sedangkan PSA II berlaku untuk sanksi administrasi dalam STP yang tidak memiliki pokok pajak.

“Persyaratan untuk mengikuti program ini pada dasarnya adalah sama seperti pengajuan permohonan pengurangan sanksi namun terdapat persayaratan tambahan seperti telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 dan melakukan pelunasan pokok dan/atau pembayaran sebagian sanksi administrasi,” Jelas Ayu.

Wajib Pajak dapat memanfaatkan program ini dengan ketentuan telah melunasi pokok pajak dan/atau membayar sebagian sanksi administrasi paling lambat tanggal 31 Desember 2023 dan mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi paling lambat tanggal 31 Januari 2024.

“Wajib Pajak bisa mendapatkan pengurangan sanksi administrasi sebesar 50 hingga 75 persen atau sejumlah sisa sanksi tergantung dari skema yang diikuti,” ujar Ayu.

Dengan diberlakukannya kebijakan PSA ini, Ayu berharap dapat sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak tahun 2023. Hingga akhir November 2023, KPP Pratama Kupang mencatat realisasi penerimaan pajak di wilayah kerjanya mencapai Rp1,280 triliun.

Jumlah tersebut setara dengan 86 persen dari target yang ditetapkan tahun 2023 yaitu sebesar Rp1,490 triliun. Kinerja penerimaan pajak tersebut tumbuh positif sebesar 4,92 persen jika dibandingkan dengan penerimaan pada tahun lalu di periode yang sama yaitu sebesar Rp 1,220 triliun.

Untuk di wilayah kerja KPP Pratama Kupang yang meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Alor, dan Kabupaten Sabu Raijua, tercatat realisasi penerimaan pajak terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh).

Wajib Pajak dapat memanfaatkan program ini dengan ketentuan telah melunasi pokok pajak dan/atau membayar sebagian sanksi administrasi paling lambat tanggal 31 Desember 2023 dan mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi paling lambat tanggal 31 Januari 2024.

“Wajib Pajak bisa mendapatkan pengurangan sanksi administrasi sebesar 50 hingga 75 persen atau sejumlah sisa sanksi tergantung dari skema yang diikuti,” ujar Ayu.

Dengan diberlakukannya kebijakan PSA ini, Ayu berharap dapat sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak tahun 2023. Hingga akhir November 2023, KPP Pratama Kupang mencatat realisasi penerimaan pajak di wilayah kerjanya mencapai Rp1,280 triliun.

Apabila ditinjau berdasarkan sektor, Ayu menjelaskan penerimaan pajak tersebut ditopang oleh tiga sektor dominan yaitu sektor administrasi pemerintahan dengan kontribusi sebesar 48 persen, sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar 18 persen, dan sektor perdagangan sebesar 14 persen.

Ayu menyatakan pihaknya optimistis realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun akan mencapai target. Selain upaya untuk optimalisasi penerimaan pajak, Ayu mengungkapkan unit kerjanya juga mengoptimalkan capaian pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemadanan NIK dan NPWP merupakan salah satu kebijakan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam rangka mengoptimalkan layanan administrasi perpajakan serta memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan menggunakan satu identitas tunggal.

KPP Pratama Kupang mencatat realisasi pemadanan NIK dan NPWP di wilayah kerjanya hingga periode November 2023 telah mencapai 83 persen. “Target pemadanan NIK dan NPWP di KPP Pratama Kupang sebesar 217.142 Wajib Pajak, yang sudah tervalidasi ada 180.301 Wajib Pajak,” Ungkap Ayu.

Terhitung mulai 1 Juli 2024, penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit akan diimplementasikan secara penuh dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi lainnya yang menggunakan NPWP.

Ayu pun mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP paling lambat 30 Juni 2024. “Silakan pastikan lagi validitas NIK-NPWP melalui tautan resmi DJP Online (djponline.pajak.go.id) atau mendatangi langsung kantor pelayanan pajak terdekat,” Tutur Ayu.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *