SERGAP.CO.ID
MUSI RAWAS, || Sehubungan adanya imbauan Kapolda Sum-Sel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, S.I.K., terkait larangan pesta malam dan di larang memutar musik Remix/DJ.
Kelihatan nya imbauan itu tidak berlaku untuk seorang kepala desa lubuk rumbai kecamatan tuah negri kabupaten musi rawas provinsi sumatera selatan.
Yang mana acara tersebut berada di rumah kades lubuk rumbai sendiri Abdul Rozak bertepatan pada hari minggu malam senin 11 Desember 2023,, dengan hiburan Orkes Melayu MZ Musik 99 Palembang.
Setidaknya selaku kades ia memberikan contoh yang baik kepada warga nya maupun masyarakat yang lain,, apakah imbauan itu hanya berlaku untuk masyarakat biasa saja.
Di sini cukup jelas kelihatannya seorang kepala di duga dirinya merasa di istimewakan,,bahkan aparat yang berwenang pun tidak menghentikan acara tersebut tetap lanjut.
Menurut laporan masyarakat secara langsung yang berada di lokasi pesta bahwa acara itu baru di hentikan sekitar kurang lebih pukul 03.00 Wib dini hari.
Adanya kejadian ini,,,awak media berencana mencoba menemui camat tuah negri bermaksud untuk meminta tanggapan dari pak camat dengan adanya pesta malam di rumah pak kades lubuk rumbai.
kades Abdul Rozak pun belum bisa di temui atau di konfirmasi secara langsung di karenakan pak kades masih dalam keadaan masih sibuk,, sebab kades itu sendiri yang mengadakan acara hajatan dan menjadi tuan rumah.
Untuk ke depan nya,,jangan salah kan masyarakat jika ada yang ingin mengadakan pesta malam dan memutar musik DJ,,khususnya untuk wilayah kecamatan tuah negri.
Karena masyarakat sudah bercermin di rumah kades lubuk rumbai kenapa dia bisa mengadakan pesta malam sedangkan kita masyarakat tidak bisa.
Apa di karenakan dia seorang kades…” Tutur warga.. (Desa lain) yang nama nya tidak mau di sebutkan kepada awak media.
(Aberi)






