SERGAP.CO.ID
KABUPATEN TASIKMALAYA, || Mahasiswa Peduli Demokrasi Tasikmalaya melakukan Audensi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, didni hari Kamis (30/11/2023).
Kordinator Mahasiswa Peduli Demokrasi Tasikmalaya M Mukhlis, menyampaikan ketidakpuasan Audensi bersama BKPSDM, sebab sanksi yang diberikan setelah melalui proses hingga sidang yang dilakukan oleh Majelis Kode Etik ASN Eks Kepala Dinas Pertanian hanya dijatuhi sanksi Permohonan maaf secara tertulis dengan dilakukan secara tertutup.
“Ya barusan sudah dijelaskan Eks Kadis Pertanian Noraedidin hanya dijatuhi sanksi permohonan maaf secara tertutup, sanksi ini atas dasar peraturan Bupati Tasikmalaya
Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. “Kata M Muhlis kepada wartawan usai Audensi.
Disini, jelas Pasal 283 UU No. 7 Tahun 2017 tidak diterapkan dalam pemberian sanksi terhadap Eks Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya.
Padahal sudah jelas, bunyi pasal 283 yakni Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Dengan Pemberian sanksi itu, Sudah jelas tidak akan memberikan efek jera terhadap ASN yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.
“Terbukti, orang yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran dugaan kampanye itu tercatat dua kali, dan inipun diakui oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Noraedidin sudah tercatat dua kali melakukan dugaan kampanye dan ini jadi preseden buruk bagi pejabat pemerintah di Kabupaten Tasikmalaya. “Tuturnya.
Oleh sebab itu, dirinya akan terus mengawal permasalahan ini sampai dilaporkan ke Komisi ASN.
Sementara itu, Kepala BPKSDM Kabupaten Tasikmalaya Iing Farid Khozin sangat bersyukur masih ada kepedulian dari mahasiswa, karena kepedulian ini harus dibangun dengan integritas diri.
“Mahasiswa masih peduli dengan adanya kejadian dilapangan itu menjadi rasa syukur kami jadi sudah barang tentu mempunyai inisiatif untuk bertemu dengan Sekda dan beliau melimpahkan kepada kami selaku pengelola kepegwaian. Terangnya Iing.
Menurutnya, ASN sudah mengerti aturan yang ada, maka untuk ASN jangan melakukan hal yang salah dimasa kepemiluan sehingga terancam dikenakan sanksi ringan, sedang, hingga berat. Untuk itu, BKPSDM mengimbau bagi ASN khususnya ASN Pemkab Tasikmalaya agar menjunjung tinggi netralitas. Maka, ASN harus berjalan sesuai dengan fungsi dan tugas sebagai aparatur negara, sebagai pelayan masyarakat, pelayan kebijakan publik, serta mempererat dan mempersatukan bangsa.
“Kepada yang bersangkutan (Noraedidin) supaya tidak mengulangi lagi, dan bagi yang lain supaya bisa jadi contoh itu hal yang salah, selain itu hati – hati Mengunakan media sosial, dan lainya hari ini sudah ada aturan bagimana di foto dan lainya. “Pungkasnya.
(Red)