SERGAP.CO.ID
JAMBI, || Alami kerugian materi yang cukup banyak,terkait bantuan dari Kementan RI dalam program PSR di Muaro Jambi tahun 2023. CV.Putra Tri Cindo Mandiri tempuh jalur hukum.
Melalui Kuasa Hukumnya Advocat Nelson Freddy, S.H, M.H, dan Rekan menggugat secara Perdata beberapa pihak yang terlibat didalam pelaksanaan program tersebut di Pengadilan Negeri Sengeti.
Tidak tanggung – tanggung ada sembilan lembaga yang menjadi tergugat,
1.Ketua Gapoktan Mulya Indah
2.Ketua Gapoktan Amanah
3.PT.Eluon Solusi Indonesia ( ESI)
4.Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ( BPDPKS)
5.Direktur Jenderal Perkebunan( Dirjenbun)
6.Dinas Perkebunan Provinsi Jambi
7.Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi ( Disbunnak)
8.PT.Sucofindo
9.Bank 9 Jambi
Dan dalam Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Fitria Septriana, S.H,Hakim anggota Gabriel Lase, S.H, dan Hj.Eriana, S.H, Kamis (23/11/2023) lalu, terlihat hadir Biro Hukum Pemprov Jambi,mewakili Dinas Perkebunan Provinsi Jambi serta Kabag Hukum Pemkab Muaro Jambi, mewakili Disbunnak Kabupaten Muaro Jambi sebagai tergugat.Namun dari pihak PT.Sucofindo dan BPDPKS, sebagai tergugat lain,tidak terlihat hadir dalam persidangan.
Gabriel Lase,ketika dikonfirmasi Tim investigasi Media di Pengadilan Negeri Sengeti, Kamis (23/11/2023) lalu,Usai sidang Gugatan CV.PTCM membenarkan. Ada beberapa pihak yang tidak hadir yaitu,PT.Sucofindo dan BPDPKS.
“Bahwa sidang hari ini belum masuk pada pokok perkara dan dilanjutkan pada pertengahan Desember depan,” ujar Gabriel.
Sebelumnya Sengkarut Persoalan ini berawal dari tidak digunakannya bibit kelapa sawit dari Penangkar CV.PTCM oleh Dua Gapoktan, Mulya Indah dan Gapoktan Amanah dalam pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat awal Tahun 2023.
Yang seharusnya kedua Gapoktan ini, Mulya Indah dan Gapoktan Amanah menggunakan bibit dari CV.PTCM. sebagaimana Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 03 Tahun 2022,Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana Dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
Serta yang tertuang Dalam Dokumen Pengusulan,dan Pasal 20,antara lain Rencana Pembelian benih.
Namun dalam pelaksanaannya awal Tahun 2023,ke dua Gapoktan beralih menggunakan,dan mengikat Kontrak dengan Penangkar bibit lain yakni PT.Eluon Solusi Indonesia.
Tentu hal ini membuat CV.PTCM meradang,serta merugi dengan terbengkalainya puluhan ribu batang benih/bibit yang bernilai milyaran rupiah yang telah disediakan untuk kedua Gapoktan tersebut.Sesuai dengan perjanjian pada saat pengajuan bantuan sebagai perusahaan pendukung dalam penyediaan bibit.
Robin, selaku manager marketing di Perusahaan Pembibitan CV.PTCM, kepada media mengatakan.,
“Kami sangat dizolimi dalam hal ini.Kalau bicara kerugian,ya itu sudah pasti,” ujar Robin.
Ditambahkannya,dari awal kita sudah melaporkan,kalau Kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dilaksanakan kedua Gapoktan menggunakan benih dari Penangkar lain. Dan bukan benih dari CV.PTCM.
Bahkan kita juga sudah mengingatkan Oknum Oknum yang punya Kapasitas,agar bisa lebih Profesional dalam Konteks mengimplementasikan aturan yang telah diatur dalam Permentan dalam Pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat ditingkat Daerah.Namun oknum-oknum tersebut juga tidak mengindahkan.Bebernya
Melihat banyaknya Instansi, baik Swasta, maupun Pemerintah yang tergugat dalam Pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat, sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Pertanian.
Dapat disimpulkan kalau para Tergugat memiliki Peran masing -masing maupun tanggung jawab.
Di tempat terpisah,Rusmin selaku Direktur dari CV.Putra Tri Cindo Mandiri,hanya bisa berharap kepada penegak hukum dan pemerintah agar perusahaannya mendapatkan Keadilan dalam Perkara ini.
(Maniur)






