SERGAP.CO.ID
KAB. KARAWANG, || “Warga Perum Taman Griya Permai Desa Pucung Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang mempertanyakan proses pengeluaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan kios di depan Mesjid Perum . Pasalnya, lokasi pembangunan kios itu masuk walayah Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaima tertuang dalam RTRW Karawang Tahun 2012-2032.
Yarhadi warga Perum Taman Griya Permai mengatakan “Pembangunan Kios itu sudah meresahkan warga, ” , Kamis (16/11/2023) sore.
Karena itu, lanjut Yarhadi bersama warga Perum. mulai mempertanyakan proses pengeluaran IMB untuk pembangunan kios tersebut. “Kalau memang pengembang mengantongi IMB-nya, ini patut dipertanyakan proses pengeluaran IMB tersebut karena lokasi itu masuk wilayah RTH sebagaima tertuang dalam RTRW Karawang Tahun 2012-2032,” papar Yarhadi.
Selain itu, menurut Yarhadi pihak kecamatan juga tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pengurusan IMB kepada pengembang yang membangun kios di lahan RTH Perum Taman Griya Permai “Dalam hal ini, kami sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan.
Selanjutnya kami juga sudah meminta dengan harapan ada solusi terbaik dari beliau,” kata yarhadi.
(Liputan : Ahmad Z)